Karyawan Outsourcing Masjid Sheikh Zayed Solo Keluhkan Gaji Tak Sesuai Kesepakatan
Merdeka.com - Kabar kurang sedap menerpa Masjid Raya Seikh Zayed, Solo. Sejumlah karyawan outsourcing mengeluhkan besaran gaji yang diterima tidak dibayarkan utuh oleh pengelola sesuai kesepakatan awal.
Meski telah menerima gaji sesuai jadwal, namun sejak pembayaran pertama, besaran gaji yang diterima tidak sesuai. Salah seorang karyawan yang enggan disebut identitasnya mengatakan, sesuai jadwal karyawan sudah menerima pembayaran gaji ke 3 mereka. Sesuai kesepakatan, gaji tersebut dibayarkan setiap tanggal 1.
"Karyawan Masjid Zayed tingkat terbawah digaji secara flat. Besarnya 2.174.000 atau setara dengan UMR Kota Solo dengan 8 jam kerja. Tapi praktiknya pada awal penggajian itu kurang. Proses itu sudah ditutupi, tapi prosesnya lama ada yang 5 hari, setengah bulan dan sebagainya," ujarnya, Selasa (2/5).
Lelaki paruh baya itu mengungkapkan bahwa pada 1 April kemarin banyak karyawan yang kaget karena gaji yang mereka terima kembali tidak utuh. Yakni berkisar Rp1,5 - 1,8 juta, bahkan beberapa ada yang hanya menerima Rp900 ribu.
"Ada yang cuma dapat Rp 00 ribu. Hampir semua karyawan kurang," jelasnya.
Diminta tanggapan terkait hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar. Terkait gaji karyawan Masjid Zayed, menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag).
"Itu urusannya Kemenag," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur membenarkan adanya aduan masuk ke Kantor Kemenag Solo terkait masalah gaji karyawan Masjid hibah untuk Presiden Joko Widodo tersebut.
Permasalahan, dikatakannya segera teratasi. Rencananya akan ada pertemuan dari pihak karyawan dan pengelola pada hari Senin (8/5) pekan depan. Ia juga menjelaskan bahwa urusan gaji tersebut merupakan kewenangan UEA.
"Yang membayar gaji itu bukan dari Kemenag. Pembayaran dari UEA, kami akan fasilitasi dalam waktu dekat akan teratasi," katanya.
Hidayat menegaskan kekurangan besaran gaji yang diterima para karyawan Masjid Zayed hanya masalah keterlambatan pembayaran saja.
"Ini hanya keterlambatan saja, tidak ada masalah lain. Aduan mulai masuk sebelum Lebaran tahun ini," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaCerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaHanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaKaryawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya