Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar
Merdeka.com - Dua karyawan bank pelat merah di Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga melakukan penggelapan tabungan puluhan nasabah sebesar Rp5,2 miliar. Perbuatan keduanya berlangsung sejak 2020 hingga Januari 2023.
Keduanya adalah VM, seorang customer service dan AW, office boy bank. Keduanya menggunakan uang itu untuk membeli rumah, ruko, dan tanah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang nasabah kaget saldo di tabungan miliknya tidak ada. Korban sebelumnya membuka rekening dan menabung uang di bank tempat kedua tersangka bekerja.
"Dari situ dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya di Palembang, Jumat (24/2).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berdiri di pintu bank dan melayani nasabah dengan baik. Mereka menawarkan bantuan untuk pembukaan rekening dan menabung.
Untuk mengelabui nasabah, kedua hanya memberikan buku tabungan dan tidak memberikan ATM dengan dalih bakal ada undian dari bank dengan hadiah besar. Mereka juga menulis bukti setoran secara manual atau tulisan tangan dengan alasan sistem jaringan lagi gangguan.
"Ternyata, uang itu tidak disetorkan ke rekening korban. Uang itu mereka tilap untuk keuntungan pribadi," ujarnya.
Selama tiga tahun beraksi, ada 70 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp400 juta. Jika ditotal, uang yang digelapkan kedua tersangka sebanyak Rp5,2 miliar.
"Untuk uang yang ada di tabungan, kedua tersangka menariknya menggunakan ATM nasabah secara langsung atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah," terangnya.
Banyaknya uang yang didapat menjadikan mereka kaya raya. Ada yang membeli rumah, ruko dua pintu, tanah, hingga usaha kandang ayam broiler berkapasitas 500 ekor.
"Semuanya hasil penggelapan uang milik nasabahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 TAhun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jejak Kriminal Gangster Spesialis Nasabah Bank di Sumsel Bawa Kabur Ratusan Juta, 1 Wanita Muda jadi Anggota
Komplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaWaspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaTabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut
Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca Selengkapnya