Kartu kredit bisa difotokopi ribuan kali, e-KTP kok cuma sekali
Merdeka.com - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang e-KTP membuat publik kaget. Pasalnya surat edaran itu terkesan ingin mengubah kebiasaan yang selama hidup dalam masyarakat Indonesia, yakni memfotokopi kartu tanda penduduk alias KTP.
Surat edaran tersebut memperingatkan banyak pihak untuk tidak memfotokopi dan menstaples e-KTP agar tidak merusak chip yang menyimpan data pemilik e-KTP. Kalau soal menstaples mungkin tidak masalah, tapi kalau soal dilarang memfotokopi KTP, rasanya agak sulit.
Masyarakat Indonesia selama ini terbiasa dengan manual dan boros kertas. Segala sesuatu yang berkenaan dengan administrasi selalu menggunakan fotokopi KTP. Lalu bagaimana jika KTP hanya boleh difotokopi sekali.
e-KTP memang program baru. Semua KTP penduduk Indonesia dipasang chip seperti pada ATM atau kartu kredit. Dengan chip tersebut, data diri sang pemilik akan mudah terbaca secara digital. Sama halnya dengan kartu ATM atau kartu kredit. Lalu apakah kartu kredit dan ATM juga demikian, tidak boleh difotokopi lebih dari satu kali?
"Kalau untuk kartu kredit difotokopi ribuan kali pun tidak masalah. Data masih bisa terbaca dengan baik selama kartunya tidak rusak," ujar Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit Wiweko Probajakti kepada merdeka.com, Rabu (8/5).
Menurut Dodit, kartu kredit yang saat ini banyak beredar di Indonesia memiliki kelas dunia. Karena pembuatannya sudah sangat canggih, mesin fotokopi bukan lagi menjadi musuh bagi kartu kredit.
"Kalau soal chip di ATM dan e-KTP saya no comment karena bukan otoritas saya," terangnya.
Meski begitu, di dunia perbankan sangat mendukung kebijakan e-KTP tersebut. Hal ini karena dengan e-KTP maka segala urusan mengenai data seseorang akan lebih mudah karena bisa dibaca lewat e-KTP tersebut.
"Kalau untuk dunia perbankan tentu kita sangat welcome sekali karena untuk verifikasi tidak perlu mengumpulkan hard data, processing-nya juga lebih mudah karena digital dan tentu sangat paper less," tutupnya.
Jika kartu kredit bisa difotokopi ribuan kali, kenapa e-KTP tidak bisa demikian?
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaIdentitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaKronologi ART Kuras Rekening Majikan di Jaksel, Ditangkap Saat Jadi LC
Saat memeriksa kantong belanja ditemukan uang cash sejumlah Rp5 juta dan tiga unit kartu ATM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPakai Password Tanggal Lahir, Kartu ATM Majikan di Jaksel Dikuras Pembantu
Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaTransaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaJika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Penyebab Penumpukan Antrean Kendaraan di Tol Cikampek
Perlu ada teknologi khusus yang menggantikan transaksi tap kartu.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya