Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karena Jokowi tak juga bentuk TGPF kasus Novel

Karena Jokowi tak juga bentuk TGPF kasus Novel Konpers Novel setelah diperiksa Komnas HAM 7,5 jam. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepulangan Novel Baswedan dari Singapura tak membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tergerak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Padahal kasus penyiraman air keras dialami Novel masih gelap. Polisi seperti setengah hati menuntaskannya.

Novel sempat berujar dorongan membentuk TGPF bukanlah paksaan. Hanya saja, menurut Kasatgas kasus korupsi proyek e-KTP itu, jika tidak dibentuk menimbulkan preseden buruk bagi pemerintah saat ini.

"Saya berharap ini tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan ini suatu hal yang buruk dan tentu preseden buruk bagi penegakan hukum dan bagi pemberantasan korupsi," ujar Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (27/2).

Melihat tidak ada titik terang. Istri Novel Baswedan, Rina Emilda membuat laporan ke Komnas HAM. Komisi merespons dengan membentuk tim pemantauan kasus Novel. Selain itu, komisi juga melihat atensi publik ramai mendorong penegak hukum dan pemerintah segera mengungkap pelaku penyerangan.

tim pemantau kasus novel baswedan

Ketua tim pemantau, Sandrayati Moniaga, mengatakan laporan masuk pada akhir Januari 2018 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti lewat rapat paripurna yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2018. Tim ini akan berkerja selama 3 bulan terhitung dari paripurna.

"Yang diadukan adalah terhentinya proses penyelidikan," ujar Sandrayati. Nantinya temuan dari tim akan diberikan ke penegak hukum dalam bentuk rekomendasi.

"Kami melihat proses, kenapa prosesnya terhenti sekian lama? Kami tidak menyelidiki pokok perkara dan penyerangan karena itu ranah polisi," ucapnya.

Tim beranggotakan tujuh orang. Dikepalai Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Penyidik senior KPK ini telah selesai dimintai keterangan oleh tim pemantau kemarin. Prosesnya berlangsung selama 7 jam. Anggota tim advokasi Novel, Yati Andriyani mengatakan sejumlah keterangan dan kronologi penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu sudah disampaikan.

Keterangan kedua menyangkut pekerjaan dan kasus-kasus yang pernah ditangani Novel selama bekerja menjadi penyidik di KPK. Kemudian, tim dari Komnas juga menanyakan proses pengungkapan kasus penyerangan tersebut di kepolisian.

Pertanyaan berikutnya adalah menyangkut hambatan dan kendala yang menyebabkan pengungkapan kasus penyerangan terkesan jalan di tempat. Sudah memakan waktu 11 bulan.

"Berkaitan dengan kejanggalan atau sejumlah hambatan-hambatan dalam pengungkapan kasus ini," ungkap Yati.

Kemudian, anggota lainnya Alghifari Aqsa menambahkan tim pemantau dari Komnas HAM menyampaikan 23 pertanyaan kepada Novel. Hal ini menunjukkan keseriusan untuk membantu mengungkap kasus penyerangan.

"Justru kami menghargai keseriusan Komnas HAM. Ada 23 pertanyaan yang biasanya di kepolisian hanya sepuluh, kemarin juga tidak sampai 23 di Singapura. Mungkin komnas HAM punya list pertanyaan yang detail."

Novel berharap keterangan yang diberikan dapat menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk mendukung tugas kepolisian mengungkap kasusnya.

"Kita mengharapkan yang disampaikan menjadi sesuatu hal yang baik untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta yang ada," harap Novel.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Potret AHY dan Kang Emil Temani Jokowi Nikmati Pagi Sambil Sarapan di IKN

Potret AHY dan Kang Emil Temani Jokowi Nikmati Pagi Sambil Sarapan di IKN

Jokowi langsung menyapa para menteri yang telah duduk berkeliling setengah lingkaran

Baca Selengkapnya