Karaoke milik Syahrini disegel karena langgar empat perda
Merdeka.com - Aparat Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberikan peringatan kedua kepada pengelola karaoke milik artis Syahrini karena telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda).
"Surat pertama sudah kami kirim tapi diabaikan, maka untuk selanjutnya dilayangkan surat kedua," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Selasa (2/9) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, surat yang dilayangkan kepada pengelola karaoke itu merupakan peringatan tapi tidak digubris. Sebelumnya, Satpol PP dan polisi menyegel "Karaoke KTV Princess Syahrini" di City Mall, Jalan Moh Toha, Kecamatan Karawaci. Sebelum disegel, sempat terjadi keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB.
Mumung menjelaskan, penutupan itu karena pengelola telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras.
Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Mumung menduga pengelola karaoke tidak bersedia menghadap untuk mengurus perizinan akibat adanya pelanggaran Perda itu.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pihaknya tetap menutup tempat karaoke itu bila pengelola tidak mau mengurus perizinan.
"Tentunya pengusaha harus menaati aturan yang berlaku dan bila melanggar dikenakan sanksi," katanya.
Sebelumnya, Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan izin karaoke dapat dibuka asal pengelola membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.
Saeful menambahkan pihaknya tidak mau masalah keributan itu terulang, maka pengelola harus menaati semua aturan dan mengurus kembali perizinan.
Dia menambahkan bahwa anggota DPRD dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke itu di antaranya karena menjual minuman beralkohol.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaWacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaInul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaSatpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca Selengkapnya