Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karaoke milik Syahrini disegel karena langgar empat perda

Karaoke milik Syahrini disegel karena langgar empat perda syahrini. kapanlagi.com

Merdeka.com - Aparat Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberikan peringatan kedua kepada pengelola karaoke milik artis Syahrini karena telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda).

"Surat pertama sudah kami kirim tapi diabaikan, maka untuk selanjutnya dilayangkan surat kedua," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Selasa (2/9) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, surat yang dilayangkan kepada pengelola karaoke itu merupakan peringatan tapi tidak digubris. Sebelumnya, Satpol PP dan polisi menyegel "Karaoke KTV Princess Syahrini" di City Mall, Jalan Moh Toha, Kecamatan Karawaci. Sebelum disegel, sempat terjadi keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB.

Mumung menjelaskan, penutupan itu karena pengelola telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras.

Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Mumung menduga pengelola karaoke tidak bersedia menghadap untuk mengurus perizinan akibat adanya pelanggaran Perda itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pihaknya tetap menutup tempat karaoke itu bila pengelola tidak mau mengurus perizinan.

"Tentunya pengusaha harus menaati aturan yang berlaku dan bila melanggar dikenakan sanksi," katanya.

Sebelumnya, Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan izin karaoke dapat dibuka asal pengelola membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.

Saeful menambahkan pihaknya tidak mau masalah keributan itu terulang, maka pengelola harus menaati semua aturan dan mengurus kembali perizinan.

Dia menambahkan bahwa anggota DPRD dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke itu di antaranya karena menjual minuman beralkohol.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala

Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala

Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya