Kapolri: PT LIB Gunakan Verifikasi Stadion Kanjuruhan Tahun 2020

Kamis, 6 Oktober 2022 20:53 Reporter : Henny Rachma Sari, Darmadi Sasongko
Kapolri: PT LIB Gunakan Verifikasi Stadion Kanjuruhan Tahun 2020 Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020. Sedangkan, verifikasi tahun 2022 belum dikeluarkan.

"Berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Verifikasi yang digunakan PT LIB yakni pada Tahun 2020. Padahal, dalam verifikasi terakhir itu terdapat catatan-catatan yang harus dipenuhi, khususnya dalam hal masalah keselamatan penonton.

"Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton," ungkap Kapolri.

Kemudian, untuk tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. "Dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," bebernya.

Sementara itu, sejauh ini total 6 orang ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

2 dari 2 halaman

Berikut peran 6 para tersangka:

1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB bertanggungjawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.

2 Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,

Kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38.000 dijual 42.000.

3. Saudara SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.

4. Saudara Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

5. Saudara H, memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.

6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata. [rhm]

Baca juga:
Menpora Pastikan Audit Stadion Tidak Dibebankan Pada Klub Sepakbola, Tugas Kemen PUPR
Kapolri: 11 Personel Tembak Gas Air Mata ke Tribun & Lapangan Stadion Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan: 20 Polisi Diproses Etik, 3 Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Penanganan Korban Kanjuruhan, Menko PMK: Tidak Ada Pungutan Semua Gratis
Insiden Kanjuruhan, Menko PMK Ingin Trauma Healing Tidak Cuma Bagi Korban Cidera
PSSI: FIFA Tidak Bicara Sanksi Sama Sekali Soal Tragedi Kanjuruhan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini