Kapolri larang Polda keluarkan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan

Merdeka.com - Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan ke depannya semua Polda tidak boleh mengeluarkan SP3 terkait kasus Karhutla yang terjadi.
"Dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).
Tito mengatakan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus karhutla, Polda diharuskan berkonsultasi lebih dulu dengan Mabes Polri. Sehingga nantinya Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara dengan melibatkan Propam, Divkum dan Kementerian LHK untuk memutuskan layak apa tidaknya kasus Karhutla itu di-SP3.
"Sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka (tanpa melibatkan Mabes Polri)," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati dan PT Dexter Perkasa Industri.
Selanjutnya PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur serta PT Wahana Subur Sawit. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya