Kapolri ingatkan KPK urus izin senpi untuk penyidik
Merdeka.com - Kasus teror bom di rumah penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Afif Julian Miftah di Bekasi membuat Plt pimpinan KPK Johan Budi merencanakan akan mengurus surat izin memegang senjata api bagi penyidik KPK.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak mempermasalahkan penyidik KPK membawa senjata api (senpi). Akan tetapi, kata dia, senpi itu harus mengantongi surat izin.
"Itu tidak melanggar aturan selama ada izinnya," ujar Jenderal Badrodin, usai buka bersama di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7)
Menurut dia, setiap kepemilikan senjata api memang seharusnya mengantongi izin agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. "Senjata kalau tidak ada izinnya ya salah," imbuh mantan Wakapolri.
Dia menyarankan, KPK segera mengurus izin senpi yang mereka miliki. Dia memastikan, senjata di KPK bisa digunakan bila izin telah dipegang.
Badrodin menambahkan, Polri juga akan terbuka memberi penyidiknya untuk berdinas sementara di lembaga antikorupsi. Polri bahkan sudah menyiapkan anggotanya.
"Mereka minta 15 penyidik dan sudah diberikan oleh kepolisian. Kan mintanya 15 kemarin. Ya kan ada juga (anggota Polri untuk jadi) calon deputi," jelas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKapolri Soal Estafet Kepemimpinan, Gus Imin: Keberhasilan Dijaga, Kegagalan Dirombak
Sebelumnya Kapolri mengatakan kriteria pemimpin selanjutnya harus mampu meneruskan estafet kepemimpinan Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya