Kapolri getol perangi korupsi, perwira di Sumsel pungli polisi baru
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menerbitkan aturan tegas lewat Peraturan Kapolri untuk institusinya. Tujuan Perkap tersebut, mendisiplinkan hingga menekan perilaku korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.
Salah satu poin penting dalam Perkap tersebut mewajibkan seluruh perwira melaporkan harta karta kekayaannya sebagai penyelenggara negara (LHKPN) secara berkala.
"Ini bertujuan untuk menekan tindak pidana korupsi di internal Kepolisian," tegas Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).
"Pembelian barang mewah, mobil dan properti dengan harga mahal, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya, mudah-mudahan kewajiban LHKPN bagi perwira ini bisa mengerem korupsi di Kepolisian. Data LHKPN nantinya disimpan di Inspektorat Polri," sambungnya.
Perwira yang ketahuan tak melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan sanksi. Salah satunya, tidak ikut dalam seleksi promosi jabatan.
"Yang tidak mengisi LHKPN tidak akan diizinkan sekolah dan tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi promosi jabatan," jelas dia.
Ucapan Kapolri Tito saat itu begitu tegas. Dia tak akan diam bila melihat anak buahnya korupsi. Tito menolak keras ada polisi korupsi di institusi yang dia pimpin.
Belum sepekan imbauan itu dilontarkan, kabar tak sedap menerpa institusi Polri. Tujuh perwira Polda Sumsel diduga terlibat pungutan liar pada calon Brigadir Polisi tahun 2016 dan sekolah inspektur polisi sumber sarjana (SIPSS) tahun angkatan 2017. Sebagai barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,784 miliar diduga hasil pungli turut disita.
Sejak pekan lalu, sebanyak tujuh anggota Propam Mabes Polri mendatangi Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah perwira polisi yang mayoritas berasal dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel. Delapan terperiksa di antaranya, Kombes Pol SS, AKBP SF, AKBP EK, AKBP TD, AKBP DDP, Kompol MS, Brigadir LF dan seorang PNS berinisial FT.
Selain uang, petugas juga mengamankan beberapa bukti lain, seperti buku tabungan, BPKB mobil BMW, BPKB sepeda motor yang diduga hasil pembelian dari seleksi, data komputer dan ponsel.
Saat dikonfirmasi, Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah membenarkan pemeriksaan tersebut. Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan Div Propam Mabes Polri Komisi Kode Etik Polri itu belum mengeluarkan hasil.
"Belum lengkap, sekarang masih diperiksa," ungkap Alamsyah, Jumat (31/3).
Ditambahkan Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto, sampai hari ini sudah 15 anggota polisi diperiksa. Dari pemeriksaan itu, kata dia, tim menyita uang sebesar Rp 6,7 miliar atau bertambah dari sebanyak Rp 4,78 miliar.
"Ditanyain uangnya mana, ada yang disimpan di bank, ada yang dibelikan motor, semuanya sudah disita. Sehingga terkumpul Rp 6,7 miliar," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain, mengungkapkan para terperiksa di antaranya berasal dari tiga pamen di Biddokkes Polda Sumsel, tiga orang pamen Sumber Daya Manusia Polda Sumsel, empat brigadir dari SDM, seorang PNS di Biddokkes Polda Sumsel, dan empat PNS.
Modus yang dilakukan dalam pungli tersebut adalah menjanjikan kelulusan tes kesehatan kepada calon anggota polisi. Sementara tes hanya sebatas formalitas.
"Peserta sudah dijanjikan lulus, tes hanya formalitas. Bisa dibilang, tembak diatas kuda," ujarnya.
Namun, lanjutkan Agung, jika belasan bawahannya terbukti bersalah, dia tidak akan segan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas pungli dalam penerimaan polisi.
"Sanksi pemberhentian (tidak hormat) bisa kita berikan, tunggu hasil sidang disiplin nanti," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya