Kapolri didesak beri sanksi anak buah yang pukuli pemuda di Cirebon
Merdeka.com - Sebuah video berisi kekerasan dilakukan anggota kepolisian Kota Cirebon terhadap sekelompok pemuda beredar di media sosial. Tak sekadar memukul, aparat juga menendang, bahkan menyundut mereka dengan rokok.
Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar langsung bereaksi. Dia meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan sanksi tegas pada bawahannya yang menghajar sekelompok pemuda dalam video itu. Dia menegaskan kekerasan yang dilakukan Kepolisian Kota Cirebon dapat diganjar hukuman pidana.
"Dengan kejadian ini Kapolri perlu membuka mata dan memberikan saksi bagi oknum aparat tersebut. Hukuman tersebut akan memberikan efek jera berdasarkan tingkatannya. Mereka kan punya mekanisme internal berdasarkan derajatnya," kata Dossy di Komplek Senayan, Jakarta, Jumat (30/10).
Dossy Iskandar menyayangkan aksi penegak hukum yang justru main hakim sendiri tanpa diproses sesuai hukum yang berlaku. "Nggak boleh penegak hukum melakukan cara-cara seperti itu karena dipandang melakukan perbuatan pidana. Seharusnya, mereka (polisi) melakukan proses terlebih dahulu," jelasnya.
Dia menilai aksi kekerasan yang dilakukan petugas Kepolisian Kota Cirebon tidak serta merta dikaitkan dengan institusi Polri secara keseluruhan. "Saya pikir itu bukan persoalan institusional. Tapi mungkin perlu ada upaya pembinaan dari Polri," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca Selengkapnya