Kapolri Bicara Pembenahan Polri: Saya Minta Keluhan Masyarakat Betul-Betul Direspons
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadari kasus Irjen Ferdy Sambo telah menggerus kepercayaan publik kepada Polri. Untuk memperbaiki itu, Sigit meminta anak buahnya untuk lebih aspiratif terhadap keluhan dan pengaduan masyarakat.
"Humas presisi dan propam presisi saat ini membuka ruang meningkatkan pelayanan interaktif, sehingga masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan. Dan saya minta untuk betul-betul direspons, sehingga apa yang menjadi keluhan masyarakat khususnya para pencari keadilan bisa direspons secara cepat, ini bagian dari komitmen kami," kata Sigit
Menurut Sigit, hal tersebut merupakan bentuk perbaikan dan evaluasi Polri di berbagai bidang mulai dari struktural sampai kultural.
"Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan di bidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural," tegas Kapolri.
Sigitmenyampaikan, dirinya tidak bakal segan-segan untuk menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sebab, perbaikan terhadap Polri diperlukan untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang kami temui ke depan, pasti akan kami tindak. Ini bagian dari komitmen kami untuk membenahi institusi polri, peningkatan kualitas pelayanan terkait dengan tugas pokok kami, baik dalam kamtibmas dalam penegakkan hukum, tentunya akan kita tingkatkan," ujar Sigit.
Eks Kabareskrim juga meminta masyarakat agar lebih interaktif melaporkan bila menemukan anggota melanggar aturan.
"Saya minta bila ada anggota yang melakukan pelanggaran pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan silahkan dilaporkan, dan kami akan lakukan langkah-langkah," tutup Sigit.
Kepercayaan Publik ke Polri Turun Drastis
Charta Politika Indonesia merilis hasil survei tentang tingkat kepercayaan lembaga tinggi negara. Hasilnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri mengalami penurunan tajam. Polri mendapatkan kepercayaan publik hanya 55 persen.
Charta Politika melempar pertanyaan kepada responden yaitu 'Menurut pendapat bapak/ibu/saudara di antara lembaga tinggi negara di bawah ini, apakah bapak/ibu/saudara sangat percaya, cukup percaya, atau tidak percaya sama sekali?'
Survei Charta Politika ini dilakukan pada periode 6 hingga 13 September 2022 dengan wilayah survei seluruh kelurahan atau desa. Survei ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka dan metode sampling dengan jumlah sampel 1.229. Adapun margin of eror survei ini 2.82 persen.
"Pada tren tingkat kepercavaan lembaga negara lainnva juga memiliki kecenderungan penurunan di mana Polri mendapat penurunan yang cukup tajam, Sedangkan DPR relatif stagnan," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya.
Yunarto mengatakan, kepercayaan Polri merosot dari 73 persen menjadi 55 persen pada periode survei. Kepercayaan Polri hanya unggul dari DPR yang berada di urutan terbawah.
"Lembaga (Polri) yang memang mengalami penurunan cukup drastis, tadinya adanya di peringkat ketiga dengan tingkat kepercayaan 73 persen, dan kemudian sekarang turun di angka 56 persen, hanya menang satu persen dari DPR yang selalu menempati posisi buncit," ungkap Yunarto.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaCurhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12).
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnya