Kapolres Kampar Riau Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Kriminalisasi Petani
Merdeka.com - Setara Institute melaporkan Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid atas dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus sengketa tanah yang melibatkan para petani di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau.
Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina menyampaikan, para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru saat ini menghadapi ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan dukungan aktif dari jajaran Polres Kampar.
"Akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan miliki anggota Kopsa M, saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman pentersangkaan," tutur Disna dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Menurut Disna, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural disertai tekanan dan ancaman.
"Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing, Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi dugaan tindakan korupsi di PTPN V, penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani," jelas dia.
Disna menegaskan, sikap jajaran Polres Kampar yang menyudutkan petani Kopsa M melalui media massa, termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik, adalah tindakan yang tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi petani tanpa dasar.
Aduan pun telah diterima Divisi Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2042/VI/2021/Bagyanduan tertanggal Jumat, 11 Juni 2021. Pengaduan pun tertulis ditujukan terhadap Kapolres Kampar dan Satreskrim Polres Kampar Riau.
"Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah," Disna menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaDoa ini termasuk langkah kepolisian mengawal dan mengamankan Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaPolisi di Riau menggelar pertemuan gabungan untuk membahas pengamanan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya