Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolres Jakbar soal Kasus Wawan & Gadis di Cengkareng: Tidak Ada Suka Sama Suka!

Kapolres Jakbar soal Kasus Wawan & Gadis di Cengkareng: Tidak Ada Suka Sama Suka! Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) (kaus putih). ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menegaskan tidak ada suka sama suka dalam kasus persetubuhan yang dilakukan Wawan Gunawan (41) terhadap F, warga Cengkareng yang masih berusia di bawah 14 tahun. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan khalayak yang menyebut aksi keduanya atas dasar suka sama suka.

"Saya sedikit menambahkan untuk menjawab pertanyaan banyak orang tentang yang katanya yang bersangkutan suka sama suka, perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka," kata Audi kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/8).

Audie menegaskan, kondisi F yang masih berusia di bawah 14 tahun masih labil, belum stabil untuk memutuskan atau menyatakan suka kepada seseorang.

"Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya," tegasnya.

Dengan ditangkapnya Wawan, kata Audie, langkah awal penyelidikan baru dimulai. Nantinya, penyidik juga akan memikirkan masa depan korban dalam perjalanan waktu pengusutan kasus.

"Sekali lagi hari ini baru sangat awal. Penyelidikan maish berjalan dan yang pasti kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah-langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti kita akan pikirkan masa depan dari korban," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.

Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.

"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," kata Arsya.

Kemudian selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.

Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar dia.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
TKN Prabowo Balas Cak Imin soal Indonesia Terancam Bahaya Jika Amin Tak Menang: Jangan Sombong!

TKN Prabowo Balas Cak Imin soal Indonesia Terancam Bahaya Jika Amin Tak Menang: Jangan Sombong!

Nusron mengingatkan, sifat sombong harus dihindari oleh pemimpin bangsa ini.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Ayah & Ibunya Sama-sama Pangkat Jenderal di Polri, 2 Anaknya Perwira Polisi, 1 Lulusan Terbaik Akpol

Ayah & Ibunya Sama-sama Pangkat Jenderal di Polri, 2 Anaknya Perwira Polisi, 1 Lulusan Terbaik Akpol

Sosok keluarga ayah dan ibunya sama-sama berpangkat jenderal Polri dan miliki dua putra yang sudah berhasil jadi perwira polisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Gibran ke Pensiunan: Silakan yang Mau Masuk Partai Politik

Gibran ke Pensiunan: Silakan yang Mau Masuk Partai Politik

Gibran memutuskan untuk tidak kampanye, dan masih memimpin Solo.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Kepercayaan Diri Ganjar Pranowo Hadapi Debat Pilpres 2024

Kepercayaan Diri Ganjar Pranowo Hadapi Debat Pilpres 2024

Ganjar mempersiapkan secara matang konsep untuk menghadapi debat nanti.

Baca Selengkapnya icon-hand
Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Kecanduan kopi adalah kondisi di mana seseorang menjadi bergantung pada kafein yang terdapat dalam kopi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Jika Anda seorang penyanyi atau hobi menyanyi, menjaga pita suara tetap prima harus dilakukan dengan berbagai cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala yang muncul seperti batuk kering, sedikit demam, sakit tenggorokan, dan kadang-kadang disertai dengan ruam kulit.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

tebak-tebakan adalah permainan sederhana yang menghibur.

Baca Selengkapnya icon-hand