Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Sumut Soal Korban Penikaman di Medan Jadi Tersangka: Kesalahan Prosedur

Kapolda Sumut Soal Korban Penikaman di Medan Jadi Tersangka: Kesalahan Prosedur Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, angkat bicara terkait ditetapkannya seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kota Medan, sebagai tersangka. Padahal, BA merupakan korban penikaman yang dilakukan preman di pasar tersebut yakni BS.

"Kami tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa. Insyaallah dalam dekat keputusan akan kami sampaikan," kata Panca, Jumat (29/10).

Lanjut Panca, ditetapkannya pedagang sayur itu sebagai tersangka membuat Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis, dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

"Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus," ungkapnya.

Menurut Panca, tidak semua aksi saling lapor mendapatkan status hukum yang sama terkait dengan penetapan status tersangka. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sumut untuk mengevaluasi semua laporan serupa agar penetapan status tersangka kepada salah satu pihak tidak blunder.

"Ini berkas saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumut. Ini menjadi pekerjaan rumah saya untuk dijadikan evaluasi (terkait) kasus-kasus saling lapor," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor antara pedagang dengan preman kembali terjadi. Kali ini BA yang merupakan pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka seusai terlibat perkelahian dengan seorang preman berinisial BS.

BA terluka ditusuk BS dengan senjata tajam. BS pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan pedagang yang ditusuk itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadukan karena memukul preman itu dengan besi.

Saat ini kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu ditangani Polsek Medan Baru. Namun, untuk proses hukum dengan tersangka pedagang akan diambil alih oleh Polrestabes Medan.

Kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu terjadi di Pasar Pringgan pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan keterangan BA, saat itu dirinya sedang menurunkan dagangan dari mobilnya. Kemudian, pedagang itu didatangi oleh dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan dan meminta sejumlah uang.

Lantaran tidak diberi uang, BS marah-marah dan memukul mobil BA. Lalu, pedagang dan preman itu saling dorong dan memukul satu sama lainnya. Selanjutnya, BS menikam BA dengan senjata tajam.

BA yang telah ditikam mencoba membela diri. Dia mengambil besi atau kunci roda dan memukul BS beberapa kali.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya