Kapolda, Pangdam & Gubernur Sumsel Teken Maklumat Karhutla, Sanksi 15 Tahun Bui
Merdeka.com - Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya menandatangani maklumat bersama tentang kebakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar (karhutla). Bagi siapa saja yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara.
Kabid Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori mengungkapkan, maklumat disampaikan kepada setiap orang secara pribadi maupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Maklumat ini merupakan ketegasan pemerintah dan aparat keamanan bagi pelanggar.
"Maklumat ini ditandatangani oleh tiga pimpinan tinggi di daerah, baik gubernur, kapolda, maupun pangdam, baru beberapa hari ini," ungkap Ansori, Rabu (10/7).
Dalam maklumat tersebut diterangkan karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan flora dan fauna, gangguan kesehatan, gangguan kegiatan masyarakat baik nasional maupun internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta merusak citra Indonesia di mata dunia yang dikenal dengan 'bangsa pembakar hutan'.
"Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi pada 2015 yang dinilai paling parah," ujarnya.
Jika ada yang melanggar, baik perorangan maupun korporasi, dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Dari maklumat itu dikenakan banyak undang-undang, seperti kehutanan, lingkungan, dan perkebunan," tegasnya.
"Kami kembali mengimbau masyarakat dan korporasi menghentikan kebiasaan membakar lahan karena akan ditindak tegas," sambung dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaSukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi
Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnya