Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Jabar Soal Rizieq dan RS Ummi: Kalau Menghalangi Wajar Satgas Lapor

Kapolda Jabar Soal Rizieq dan RS Ummi: Kalau Menghalangi Wajar Satgas Lapor Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri merespons polemik mengenai privasi hasil swab hingga intervensi pemerintah dan pihak kepolisian kepada Rizieq Syihab. Ia menegaskan bahwa upaya dari pemerintah sudah diatur dalam Undang-undang.

"Pertama, terkait dengan isu yang beredar, tidak maunya diperiksa itu karena apa? Memang betul ada penolakan yang alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (30/11).

Di dalam undang-undang kesehatan pada paragraf dua disebutkan terkait dengan perlindungan konsumen, yakni pasal 56 dan pasal 57. Pasal 56 ayat satu berbunyi mengatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tetapi ingat dia boleh menolak. Tetapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas," katanya.

"Covid-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Iya. Jadi silakan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri. Yang kedua, pasal 57 lebih tegas lagi setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," terang dia.

Satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi ia sebut sebagai perintah undang-undang dan juga untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut bahwa kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," terang dia.

Ahmad Dofiri menyebut tidak yakin dengan rencana pencabutan laporan yang akan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Taat.

"Begini, saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan tapi pidana murni," kata dia.

Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian menangani langsung dan mengusut perkara ini. Terlebih, kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia terus bertambah.

Pihak kepolisian, ia sebut sudah memiliki kewajiban turun tangan jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu saya mohon ini adalah kewajiban kita semua," ucap dia.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan mem-backup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui
Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui

Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya
12 Jenis Sayuran yang Wajib Dikonsumsi Saat Puasa, Dijamin Sehat dan Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
12 Jenis Sayuran yang Wajib Dikonsumsi Saat Puasa, Dijamin Sehat dan Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Ketahui jenis sayuran yang wajib dikonsumsi saat puasa berikut ini. Dijamin beri manfaat bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai

Membuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

Baca Selengkapnya
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan

Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.

Baca Selengkapnya
5 Takjil Ramah Penderita Asam Lambung, Aman dan Menyehatkan
5 Takjil Ramah Penderita Asam Lambung, Aman dan Menyehatkan

Menekan risiko peningkatan kadar asam lambung, berbagai pilihan takjil aman untuk berbuka puasa dapat menjadi alternatif bagi yang mengalami masalah lambung.

Baca Selengkapnya