Kapal angkut 950 karung bawang merah ilegal asal Thailand diamankan di Aceh
Merdeka.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan masuknya barang ilegal berupa bawang merah, bibit kurma dan sejumlah hasil pertanian lain hingga ayam jago dari Satun, Thailand.
Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Aceh saat melakukan patroli di perairan Ujung Aceh Tamiang yang dibawa menggunakan Kapal Motor (KM) Tuna 1 GT 35, Rabu (14/3). Kapal berbendera itu memuat barang impor ilegal berbagai macam dengan nilai Rp 1,028 miliar.
"Keberhasilan penggagalan ini setelah inteljen mendapat informasi ada kapal yang hendak menyelundupkan barang ilegal ke Aceh. Kita langsung melakukan patroli," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Gus Yulianto, Jumat (16/3).
Setelah dilakukan patroli pada dini hari, petugas menemukan KM Tuna 1 sedang melintas di Perairan Ujung Taming, Provinsi Aceh. Tim patroli pun meminta kapal yang dinakhodai berinisial UH (40) warga negara Indonesia untuk berhenti.
Namun kapal tersebut tidak menggubris peringatan petugas. Tim patroli langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil hentikan pada pukul 01.24 WIB.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan muatan dalam kapal tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kepabeanan yang sah," jelasnya.
Karena tidak ada surat-surat kepabeanan, tim curiga barang tersebut hendak diselundupkan ke Aceh. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhoda.
"Kita duga itu barang selundupan, kapal tersebut kita tahan dan kita tarik ke Belawan, Medan untuk kepentingan pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam kapal tersebut terdapat 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 bibit pohon kurma, 26 ekor ayam jago yang masih hidup, 70 kartun berisi obat dan vitamin unggas, 75 karton teh dan 2 karung pupuk.
"Tidak ada dokumen perizinan dari Kementerian atau lembaga teknis terkait sebagai salah satu importasi barang pembatasan. Untuk penadah masih sedang kita lakukan penyidikan," jelasnya.
Saat ini nakhota berinisial UH sudah ditahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pelaku diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 102 huruf (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku diancam hukum satu tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaMencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan PBB: Kemungkinan Banyak Pengungsi Rohingya Tewas akibat Kapal Terbalik di Laut Aceh Barat
Pengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaTiga Mayat Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik Ditemukan di Laut Aceh Jaya
Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga mayat yang telah teridentifikasi sebagai pengungsi Rohingya
Baca SelengkapnyaKapal Pengungsi Rohingya Tenggelam di Laut Aceh Barat, Banyak Perempuan dan Anak Terkatung-katung
Satu unit kapal pengangkut pengungsi etnis Rohingya dilaporkan tenggelam di perairan Aceh Barat, Rabu (20/3). Sebagian pengungsi masih terkatung-katung di laut.
Baca SelengkapnyaMayat Pengungsi Rohingya Kembali Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya
Mayat tersebut ditemukan mengapung pada jarak 12 mil laut dari bibir pantai Calang.
Baca SelengkapnyaMomen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPaket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar
Petugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Baca Selengkapnya