Kampanye Pilkada Serentak di Sumsel Berakhir, Melanggar di Masa Tenang Dapat Dipidana
Merdeka.com - Tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Sumatera Selatan berakhir terhitung Sabtu (5/12) pukul 24.00 WIB. Bagi pelanggar di masa tenang, dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, semua bentuk kegiatan kampanye harus dihentikan saat waktunya nanti. Semua pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta tim sukses mengajak pendukung dan simpatisan untuk menahan diri hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020.
"Mulai malam ini, pukul 24.00 WIB, tahapan kampanye berakhir dan memasuki masa tenang selama tiga hari. Sudah cukup diberikan waktu bersosialisasi sekitar tiga bulan," ungkap Kelly, Sabtu (5/12).
Bagi yang melanggar, pihaknya bekerjasama dengan Bawaslu dan kepolisian untuk menindak tegas. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan ada lagi sosialisasi atau kampanye, termasuk di media, semuanya harus ditutup. Sanksi berat dan pidana akan diberikan jika melanggar," tegasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan, dengan berakhirnya masa kampanye, dengan demikian bupati petahana dapat kembali menjabat. Hal ini patut diwaspadai karena disinyalir dapat dimanfaatkan untuk terus berkampanye yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Kampanye terselubung itu akan dipantau dan kenetralan ASN selama masa tenang menjadi perhatian.
"Ingat, ASN tidak netral melanggar hukum dan sanksinya pidana juga," kata dia.
Tak kalah pentingnya juga kemungkinan politik uang menjelang hari pencoblosan menjadi perhatian. Pihaknya mengajak peserta pilkada untuk tidak melakukan aksi itu demi tatanan demokrasi di Sumsel.
"Kami sudah bentuk tim khusus mengawasi politik uang, bagi pelanggar jelas dipidana," kata dia.
Diketahui, pilkada serentak di Sumsel akan digelar di tujuh daerah. Yakni, Kabupaten Ogan Ilir terdapat dua paslon, yakni nomor urut 1 paslon Panca Wijaya Akbar-Ardani (PKB, Gerindra, Perindo, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, PPP) dan nomor urut 2 paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (PDIP, Golkar, Hanura, PBB, Partai Berkarya).
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, nomor urut 1 paslon Lanosin Hamzah-Adi Nugraha Purna Yudha (PKB, Demokrat, NasDem, PKS, Gerindra, Hanura, PPP, PAN, PDIP, Golkar, Perindo) dan nomor urut 2 paslon Kolonel Ruslan-Herly Sunawan (jalur perseorangan sebanyak 41.560 dukungan KTP).
Kabupaten Musi Rawas nomor urut 1 paslon Ratna-Suwarti (Partai Gerindra, Golkar, PAN), dan nomor urut 2 paslon Hendra Gunawan-Mulyana (Demokrat, PDIP, Hanura, NasDem, PKS, PKB, PBB).
Kabupaten Musi Rawas Utara nomor urut 1 paslon Devi Suhartoni-Inayatullah (PDIP, NasDem, Hanura), nomor urut 2 paslon Akisropi Ayub-Baikuni Anwar (jalur perseorangan sebanyak 16.655 dukungan KTP) dan nomor urut 3 paslon Syarif Hidayat-Surian (PBB, Gerindra, PPP, PKS, PAN, Golkar, PKB, Demokrat, Perindo).
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 1 paslon Devi Harianto-Darmadi (Demokrat, PAN, Hanura). Sementara paslon Heri Amalindo-Soemarjono (PDIP, Golkar, PKS, NasDem, Gerindra, Perindo, PPP, PBB, PKB) nomor urut 02.Kabupaten OKU yang hanya terdapat satu calon yakni paslon Kuryana Azis-Johan Anuar (PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem) ditetapkan tampak depan sebelah kanan.
Kabupaten OKU Selatan yang juga memiliki satu paslon yakni Popo Ali-Sholihien (PKB, Gerindra, PDI, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PBB) ditetapkan pada tampak depan sebelah kiri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaKampanye Perdana di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Ingin Ciptakan Keadilan Sosial
Kampanye Perdana di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Ingin Ciptakan Keadilan Sosial
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya