KALBIS Institute keberatan disebut dalam kasus Hafiz-Syifa
Merdeka.com - Lembaga pendidikan KALBIS Institute menyatakan keberatannya disebut-sebut dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan tersangka Ahmad Imam Al Hafidt alias Hafiz (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadani (18) atau biasa disapa Syifa. KALBIS Institute menegaskan bahwa penangkapan terhadap Hafiz dan Syifa dilakukan di luar kampus.
Berikut ini penjelasan dari Kalbis Institute yang diterima redaksi merdeka.com, Jumat (14/3) selengkapnya:
Berkaitan dengan pemberitaan yang muncul di media merdeka.com mengenai pemberitaan salah satu mahasiswa KALBIS Institute. Dengan ini kami menyatakan:
1. Keberatan atas penyebutan langsung nama lembaga pendidikan kami yaitu KALBIS Institute di dalam pemberitaannya.
2. Keberatan atas penulisan yang menyatakan bahwa penangkapan terjadi di dalam kampus.
Surat keberatan ini dilakukan dengan pertimbangan:
1. Pemberitaan-pemberitaan tersebut menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap lembaga.
2. Perlu kami klarifikasi bahwa proses penangkapan ini terjadi di luar kampus.
3. Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib. Kami terus memonitor perkembangan kasus ini dan mohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Demikian surat ini kami sampaikan. Segenap Civitas Akademika KALBIS Institute mengucapkan rasa keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam dan terus memberi dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Surat ini ditandatangani oleh Tri Juniarty S.Kom MM, pembantu rektor III bidang kemahasiswaan dan pengembangan komunitas.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPerintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!
Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya