Kakorlantas Gandeng SPBU hingga Pengelola Parkir Sosialisasikan Kewajiban Pajak
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mensosialisasikan ke masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi berencana menggandeng SPBU hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi ini.
"Kita kerjasama dengan pom bensin nanti, jalan tol, kerjasama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari," kata Firman di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (18/8).
Awalnya, Firman menyampaikan STNK kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi. Menurut Firman, hal itu akan merugikan masyarakat.
Firman menjelaskan, pembayaran pajak meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat. Selain itu, Firman menyebut pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan, khususnya di daerah.
"Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data," tuturnya.
Oleh sebab itu, Firman pun mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat. Menurut Firman, SPBU hingga pengelola parkir adalah salah satunya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah Firman mensosialisasikan kewajiban pajak melalui cara tersebut. Andi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
"Ke depan juga kita bekerjasama dengan Pertamina ataupun instansi lain supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan parameter melihat dari pada pajak mereka patuh atau tidak. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kapolda Sulsel Nana Sudjana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Faizal, Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto, dan para PJU Ditlantas Polda Sulsel.
Kemudian Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Siti Chomzah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya