Kakorlantas ajak warga naik sepeda agar tak ditilang saat ganjil genap
Merdeka.com - Kepala Korlantas Polri, Irjen Royke Lumowa mengajak seluruh masyarakat menggunakan sepeda. Penggunaan sepeda guna menghindari tindakan tegas polisi pada sistem ganjil genap di Jakarta dan sekitarnya.
"Naik ini saja deh (sepeda) ya. Bersepeda selama jam kerja. Saya bersepeda," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7).
Dia mengatakan, bersepeda banyak rintangan di dalam perjalanan. Salah satunya adalah kendaraan roda dua dan empat juga polusi udara.
Hal itu menurutnya adalah resiko menggunakan sepeda guna menghindari sistem ganjil genap.
"Ya itu resiko namanya kita mempelopori ya seperti ini," ujarnya.
Royke melanjutkan, saat ini baru beberapa anggota polisi yang telah beralih menggunakan sepeda. Dirinya pun memberikan tips bersepeda yang baik apabila menggunakan pakaian dinas.
"Saya yakin masih banyak yang seperti saya. Jadi kalau bersepeda pakai celana dinas, ini harus dilipat biar enggak kena jari. (Saya) Mau jalan ini ke anggota bagian kecelakaan seluruh Indonesia yang lagi rapat di Hotel Grand Kemang, kita akan memberikan arahan ya. Saya yakin jam 1 sampai Kemang (dengan bersepeda)," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaKelakar Ganjar Tak Bisa Beri Sepeda: Takut Disemprit Bawaslu
Ganjar menjelaskan aksi bagi-bagi sepeda atau reward sering dilakukannya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKorlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024
"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya
Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya