Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith

Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sidang Bahar bin Smith kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini, jaksa menghadirkan Oo Sunaryo yang merupakan kakek dari korban penganiayaan bernama Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi (Zaki).

Persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu diselenggarakan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4). Dalam kesaksiannya, Oo menceritakan kronologis dan kondisi fisik cucunya setelah diduga menerima penganiayaan.

Beberapa hari sebelum menerima penganiayaan, Zaki sempat pamit untuk pergi ke Bali bersama teman sebayanya, Cahya Abdul Jabar. Hanya saja, mereka berdua tidak menjelaskan urusan dan kegiatan yang akan dilakukan.

Zaki meminta doa kepada Oo karena ayahnya tidak mengizinkannya pergi. "Dia minta doa (pamit pergi ke Bali). Saya nanya sama siapa dia pergi, dibilang sama Jabar mau ada acara tapi enggak dijelasin acaranya apa," katanya.

Selang beberapa hari, ia mendapat kabar cucunya dianiaya. Setelah dicek ke rumahnya, kondisi Zaki sudah penuh luka. Banyak memar dan matanya luka, serta rambutnya sudah plontos.

Saat menanyakan penyebabnya, Oo tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Zaki selain pernyataan bahwa luka yang didapatkannya karena dikeroyok.

"Di (bagian) kepala (Zaki) ada luka seperti kepentok besi. Jalannya juga pincang. Dia cuma cerita dikeroyok di daerah Yasmine lalu dibawa ke daerah Parung," ucap Oo.

Keterangan Oo dalam persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyebut bahwa Zaki dikeroyok di Pesantren bahar bernama Tajul Alawiyyin.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Zaki dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31) dan AY (31). Kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2018, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan kepada pelaku dalam kasus tersebut. yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.

Dalam persidangan, pengacara Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim memindahkan lokasi penahanan Bahar dari Polda Jabar. Alasannya, kliennya itu sulit dikunjungi kerabat.

"Kawan dekat susah masuk ke sana, kami memohon yang mulia," ucap salah seorang kuasa hukum Bahar dalam sidang.

Namun hakim menyerahkan mekanisme tersebut kepada jaksa yang menguasai masalah teknis. "Orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami enggak tahu," kata hakim.

Sementara itu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari jaksa. Jika ada yang tidak bisa menemui Bahar di dalam sel tahanan, kemungkinan karena prosedurnya tidak ditempuh.

"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," kata jaksa.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siti Atikoh Ganjar Hadiri Haul Ke-7 KH Abdul Aziz Mashuri di Ponpes Al-Aziziyhah

Siti Atikoh Ganjar Hadiri Haul Ke-7 KH Abdul Aziz Mashuri di Ponpes Al-Aziziyhah

Atikoh menyempatkan berziarah dan memanjatkan doa di pusaran makam KH Abdul Aziz Mashuri.

Baca Selengkapnya
Arkeolog Ungkap Sosok yang Dikubur di Makam Berusia 2300 Tahun Ini, Ternyata Raja Terkenal dan Keluarganya

Arkeolog Ungkap Sosok yang Dikubur di Makam Berusia 2300 Tahun Ini, Ternyata Raja Terkenal dan Keluarganya

Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan, sosok-sosok yang dikubur di dalam makam kuno di Vergina, Yunani akhirnya terungkap.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Baca Selengkapnya
Tiga Makam Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Gua Meksiko, Salah Satunya Jasad Bayi

Tiga Makam Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Gua Meksiko, Salah Satunya Jasad Bayi

Tiga Makam Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Gua Meksiko, Salah Satunya Jasad Bayi

Baca Selengkapnya