KAI Kumpulkan Data untuk Tuntut Pengemudi Minibus yang Tabrak Gerbong KRL
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini tengah mengumpulkan sejumlah data dan bukti untuk memproses hukum pengemudi mobil yang menabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Citayam- Depok, Jawa Barat pada Rabu (20/4) lalu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rencana KAI yang akan memproses kecelakaan tersebut ke meja hijau.
"Saat ini sedang mengumpulkan data terkait kerusakan pada gerbong kereta," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat ditemui merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/4).
Joni mengaku saat ini dia belum bisa memastikan seberapa parah kerusakan yang diakibatkan. Proses hukum yang disiapkan ini akan menentukan jenis tuntutan yang diajukan kepada pihak berwajib.
"Kita ambil langkah hukum tegas, bisa minta ganti rugi atau tuntutan pidana," kata dia.
Bila dihitung dalam nilai rupiah, Joni menyebut ganti rugi bisa mencapai puluhan juta. " Ya bisa sampai segitu (puluhan juta)," katanya.
Sementara itu, terkait lintasan sebidang tersebut saat ini sudah ditutup secara permanen. Sebab lokasi kejadian bukanlah perlintasan resmi atau liar.
Joni juga menyayangkan pengemudi mobil tersebut yang tidak sabar dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Dia meyakini tuntutan yang dilayangkan PT KAI akan dikabulkan karena dalam UU No 23 tahun 2008, menegaskan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.
"Di UU No 23 tahun 2008 pasal 24 menyatakan kalau menghadapi perlintasan sebidang pengguna jalan raya wajib berhenti dan mendahulukan kereta api. Apalagi itu perlintasan liar yang tidak ada lampu standar," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaBikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPolri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta
Data kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, 7 April 2024 sebanyak 213 Kejadian
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaJalur Kereta Api Terindah di Dunia Ini Lintasi 55 Terowongan dan 196 jembatan, Segini Harga Tiketnya
Rute indah ini ditempuh dalam waktu empat jam perjalanan.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya