Kadis PU Pelalawan Ditahan Terkait Kasus Perusakan Proyek Danau
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Kampar, MD Rizal, Kamis (22/7). MD Rizal merupakan tersangka perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tak hanya MD Rizal, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda. Dia merupakan operator alat berat, yang juga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.Penahanan ini juga bertepatan dengan HUT Adhyaksa.
Baik MD Rizal maupun Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Tahap II karena berkas tersangka telah lengkap atau P-21.
MD Rizal dan Tengku Pirda keluar dari ruang pemeriksanaan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 16.44 WIB. Keduanya mengenakan jaket tahanan warna oranye dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Saat menaiki mobil tahanan, MD Rizal dan Tengku Pirda hanya tertunduk. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut kedua tersangka.
"Berkas tersangka MR dan TP sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Menurut Raharjo, kedua tersangka melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan sesuai Pasal 140 KUHAP dan 143 KUHAP. Jika selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
"Kalau target waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu 20 hari (penahanan). Paling lambat sebelum 20 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Raharjo.
Diberitakan sebelumnya, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2020. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Dia mengatakan, perusakan turap dilakukan dengan modus MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," kata Hilman Azazi, selaku Asisten PIdana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ketika itu.
Hilman menyebutkan, proses perintah dari MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, tidak sesuai dengan kelaziman. Turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam. "Itu (turap) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," tegas Hilman.
Hilman menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupetan Pelalawan. Pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksan juga dilakukan pada Inspektur Pelalawan, M Irsyad dan Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata.
Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.
Lalu ditemukan unsur kesengajaan oleh manusia terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid. Ini sdiketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek turap serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.
Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.
Direktur PT Raja Oloan, Hariman Rua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Ia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700.
"Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu
Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'
Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau dan Kapolres Meranti Tinjau TPS di Pulau Terluar, Semangati Petugas
Irjen Pol Iqbal menggunakan helikopter untuk mencapai pulau-pulau tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnya