Kades di Kebumen ditangkap usai selewengkan Dana Desa untuk aspal Rp 307 juta
Merdeka.com - Kepala Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, berinisial SF (35) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp 307 juta. SF secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dana Desa (Dandes).
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, pada tahun 2015 Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen melakukan kegiatan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dades Rp 639 juta. Dari hasil pemeriksaan audit pekerjaan pengaspalan Desa Candiwulan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, didapati adanya kerugian negara Rp 307 juta dalam pengaspalan itu.
Dalam audit itu terungkap, perbuatan secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan.
"Selain kepala desa, tersangka lainnya yakni SP (28) selaku penyedia barang dan jasa dan WH (36) selaku konsultan pekerjaan pada proyek itu," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (5/9).
Arief menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 2, 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk dendanya paling banyak Rp 1 miliar.
"Kini berkas pemeriksaan sudah P-21 siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen," jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan, Kasat Binmas AKP Yusuf dan Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.
Sedang penangkapan terhadap tersangka, lanjut AKBP Arief Bahtiar, dilakukan pada hari Jumat (27/7) silam.
Menanggapi kasus penyelewengan dandes ini, Kapolres Kebumen meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kebumen dalam menggunakan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa agar sesuai peraturan.
"Jika masih belum memahami, Kepala Desa bisa menanyakan kepada pendamping ataupun Kepolisian serta Kejaksaan mengenai penggunaan Dana Desa yang sesuai peraturan," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya