Kades di Gunung Kidul Selewengkan Rp5,2 M Dana Ganti Rugi JJLS untuk Berfoya-foya
Merdeka.com - RJS, Kepala Desa nonaktif Karangawen, Kecamatan Girisubo, Gunung Kidul, menyerahkan diri ke polisi. Dia sebelumnya sempat kabur ke Kalimantan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5,2 miliar uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Saat ini RJS telah ditahan Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya terus mendalami pemanfaatan uang ganti rugi pengadaan tanah JJLS di Desa Karangawen yang disalahgunakan RJS.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen-dokumen berkaitan dengan pengadaan tanah untuk JJLS," kata Aditya di Gunung Kidul, Rabu (13/10).Sejauh ini baru RJS yang ditetapkan sebagai tersangka. "Berkaitan dengan aliran dana Rp5,2 miliar tersebut masih terus diselidiki oleh petugas. Sementara baru satu orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Kades Karangawen nonaktif ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," sebutnya seperti dilansir Antara.
Aditya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini, tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan RJS. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya.
"Selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan, kemudian kembali ke sini dan menyerahkan diri ke Polres Gunung Kidul," katanya seperti dilansir Antara.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riyan Permana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi, termasuk penyimpangan lainnya.
Dalam rilis ini, petugas kepolisian menghadirkan RJS. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Desa Karangawen sebesar Rp7,1 miliar diduga masuk ke rekening pribadi RJS. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan Rp5,2 miliar justru digunakan pribadi.
RJS mengaku menyetorkan dana itu ke desa terlebih dahulu. Sebagian besar lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk berfoya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
"Ada yang saya gunakan untuk bangun limasan di rumah saya sendiri," kata dia pula.
RJS dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsidair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPenerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaHabiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi
Jokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaJalan Arteri Palimanan Hingga Karawang Mulai Padat
Jalur arteri Karawang yang mulai dipenuhi oleh pemudik yang didominasi dengan kendaraan roda dua.
Baca Selengkapnya