Kades di Gresik jadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah
Merdeka.com - Gara-gara menerbitkan surat keterangan palsu terkait hak kepemilikan tanah seluas tiga hektare di Kepala Desa Prambangan, Feriantono ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Timur. Selain Feriantono, penyidik juga menetapkan status yang sama kepada orang lainnya, yaitu Ayuni dan Sulyono, yang juga warga desa di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang ini, berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum, yang dilayangkan Felix Soesanto pada 17 Oktober 2016 lalu. Informasinya, berkas kasus tersebut, saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu P-21.
"Sudah tersangka, penyerahan berkas tahap satu sudah dilakukan, tinggal menunggu P-21," singkat salah satu penyidik Polda Jawa Timur tanpa menerangkan detai kasusnya beberapa hari lalu. "Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan palsu, tapi belum ditahan."
Sementara Felix, selaku pelapor, saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait masalah ini, membenarkan kalau dia memang telah melaporkan ketiga orang tersebut. "Memang benar saya melaporkan Pak Feriantono, selaku kepala Desa Prambangan, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu, yaitu surat keterangan riwayat tanah, tertanggal 9 Desember 2015," aku Felix, Jumat (2/6).
Laporan itu, lanjut dia, intinya menyatakan bahwa ada lahan senilai (sesuai NJOP saat ini) Rp 100 ribu permeter milik alamarhum Kaskan dan Ayuni, yang merupakan kakak-adik di Desa Prambangan, telah menjual tanah tersebut. "Itu yang saya laporkan. Saya sendiri selaku pemilik tanah, memegang bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) 982, seluas kurang lebih tiga hektare yang saya beli lunas dari almarhum Pak Kaskan dan Ibu Ayuni seharga Rp 7 miliar," tegasnya.
Sementara Feriantono, selaku kepala desa, juga pernah memberikan surat keterangan kepada Felix pada bulan Mei 2014. Isi surat keterangan itu adalah, menyatakan bahwa Felix adalah pemilik sah tanah sengketa tersebut. "Jadi dia (Feriantono) pernah memberikan surat keterangan, waktu itu saya minta untuk keperluan mengurus perizinan. Jadi isinya surat keterangan itu bahwa bener saya selaku pemilik tanah dengan bukti kepemilikan SHM seluas ini di desa ini. Jadi dia (kepala desa) sudah tahu kalau saya pemiliknya."
Anehnya, setahun kemudian, tepatnya di bulan Desember 2015, Feriantono menerbitkan kembali surat keterangan riwayat tanah yang isinya bertentangan dengan yang dia terbitkan di bulan Mei 2014. "Setelah saya membuat laporan ke polisi, dan akhirnya dari hasil penyelidikan, ditetapkan tersangka si kepala desanya itu. Bersalah. Dari perkembangan penyidikan, menyeret dua tersangka lainnya, yaitu Ibu Ayuni dan Pak Sulyono," cerita Felix.
Apa kaitannya Sulyono dalam kasus ini, masih kata dia, dia itu selaku orang yang meminta kepala desa untuk membuatkan surat yang bermasalah tersebut. "Nah kalau Ibu Ayuni apa kaitannya? Dia yang menggunakan surat bermasalah ini sebagai barang bukti di pengadilan untuk menggugat saya. Jadi tiga orang yang kena (tersangka)," paparnya.
Januari 2016, Ayuni menggunakan surat keterangan terbitan kedua itu untuk menggugat Felix ke pengadilan. "Tanah ini tidak diserobot, tidak dijual. Dia (Ayuni) berusaha mengambil kembali tanah yang sudah dijualnya ke saya. Terus dia menggunakan surat bermasalah ini untuk menggugat saya."
"Saya punya sertifikat, ada surat jual beli. Ibu Ayuni ikut tanda tangan di akte jual beli, juga alamarhum Pak Kaskan. Lah anehnya, kenapa Ibu Ayuni menggugat saya atas kepemilikan tanah yang sudah dijualnya ke saya. Alasan dia tidak pernah menjual, ini rekayasa dengan menggunakan surat bermasalah tersebut," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaMengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak
Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya3 Fakta Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan Ricuh, Peserta Pukul Penonton Jelang Garis Finish
Gerak jalan Agustusan di Bangkalan diwarnai ricuh, tim peserta memukul penonton berujung dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya