Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabulkan PK Advokat Lucas, Ini Alasan Majelis Hakim MA

Kabulkan PK Advokat Lucas, Ini Alasan Majelis Hakim MA Advokat Lucas Jalani Sidang Dakwaan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus perintangan penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lucas. MA menyatakan PK terhadap advokat Lucas dikabulkan setelah majelis hakim menilai terpidana tak terbukti merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro.

"Tidak cukup bukti untuk menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa: (1) melakukan obstruction of juctice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan," kata Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/4).

Pertimbangan majelis hakim kedua yakni melakukan obsruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan dalam perkara bukan melakukan perintangan penyidikan.

"Atas dasar pertimbangan tersebut pemohon PK/Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandasnya.

Perkara PK Lucas teregistrasi dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan, alasan PK Pemohon/Terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu alasan PK harus ditolak. Namun, majelis tetap memutus bebas Lucas lantaran dua hakim anggota mengabulkan permohonan PK tersebut.

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan KPK. Menurut KPK, vonis PK yang membebaskan Lucas sangat melukai keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Ali menyebut pihak KPK masih belum mengetahui pertimbangan Majelis Hakim PK yang memutus bebas Lucas. Ali menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," kata Ali.

Ali menegaskan, dalam menjerat seseorang hingga mengantarnya ke Pengadilan Tipikor, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup. Apalagi, dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, hakim menyatakan Lucas terbukti bersalah.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di MA pun, dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyatakan KPK menghormati putusan Majelis Hakim PK MA. Namun, Ali menyarankan, dengan banyaknya permohonan PK yang diajukan terpidana bisa menjadi pengingat atas keseriusan MA secara dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," kata Ali.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Amar putusan, Kabul," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Kamis (8/4/2021).

Perkara PK Lucas teregistrasi dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres.

Meski demikian, dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan amar putusan MA itu. Dia meminta kliennya dibebaskan.

"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Kami akan bersurat ke KPK, agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," kata Aldres.

Dalam memori PK-nya, Lucas meminta agar Majelis Hakim PK menyatakan dirinya tak terlibat tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Lucas juga meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Ia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Lucas sendiri divonis bersalah dan terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.

Saat itu, Eddy sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.

Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian Lucas mengajukan banding dan vonisnya dipotong Pengadilan Tinggi DKI menjadi 5 tahun penjara.

Selain memotong hukuman Lucas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.

Merasa tak bersalah, Lucas mengajukan kasasi dan divonisnya kembali dipotong menjadi 3 tahun oleh MA. Hingga akhirnya Lucas dan tim penasihat hukum mengajukan PK dan dikabulkan kembali oleh MA.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya