Kabareskrim soal SP3 kasus Rizieq: Itu kan kasus biasa
Merdeka.com - Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus penodaan Pancasila dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menegaskan tak perlu ada yang dibesar-besarkan terkait SP3 untuk Rizieq.
"Enggak ada, itu kan kasus biasa," kata Ari di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Ari menegaskan, banyak kasus-kasus lain yang ditangani pihaknya namun belakangan tidak cukup bukti kemudian diputuskan untuk dihentikan. Menurut Ari, hal itu lumrah dilakukan oleh penyidik asalkan memang dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti lengkap atas kasus tersebut.
"Tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu ya rasa normal biasa saja normal saja. Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian apabila ada bukti baru, kita buka lagi," terang Ari.
Khusus untuk kasus Rizieq, Ari menilai wajar apabila kasus tersebut jadi perhatian masyarakat saat ini.
"Karena mungkin saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah lah seperti itu," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menegaskan tak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab. Ia mengatakan, SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.
"Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat 4 Mei 2018.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapa pun," ucap Setyo.
Informasi terbitnya SP3 Rizieq Shihab muncul hanya sekitar dua pekan usai pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212. Kala itu, isu kriminalisasi ulama menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan.
Namun, Setyo menampik, kaitan SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan pertemuan Jokowi dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.
"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.
Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Penyakit yang di Masa Lalu yang Sering Dikira Disebabkan oleh Sihir
Keterbatasan pengetahuan masyarakat di masa lalu menyebabkan sejumlah penyakit kerap dikira sebagai hasil perbuatan sihir.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaKetahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaMomen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa
Rizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnya