Kabareskrim Sebut 13 Kasus Pinjol Ilegal Sudah Terungkap, 57 Orang jadi Tersangka
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengaku sudah mengungkap 13 kasus terkait bisnis pinjaman online ilegal. Dari 13 kasus itu, sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkembangan penanganan kasus pinjol ilegal yang dilaksanakan jajaran Polri sesuai dengan instruktur bapak Presiden melalui pak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya usai mengikuti rapat terkait penanganan pinjaman online ilegal di Kantornya Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat(22/10).
Dia membeberkan kasus pertama diungkap oleh pihaknya sendiri. Kemudian oleh Polda Metro Jaya, lalu Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.
"Sementara perkembangan dari pada penanganan kasus tersebut kita sedang analisis kemudian hasil daripada analisis itu akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelau usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pinjaman online ilegal dari secara subjektif dan objektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Sebab itu tindakan mereka kata Agus adalah tindakan ilegal.
"Sehingga ini perlu kita lakukan tindakan," bebernya.
Lapor Jika Dapat Teror
Agus juga meminta kepada para korban yang diteror oleh penyedia jasa pinjaman online ilegal untuk segera melaporkan kepada pihaknya. Sehingga kepolisian bisa memberikan perlindungan kepada korban. Tidak hanya itu, Agus meminta kepada kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait pinjaman ilegal tersebut.
"Atas perintah Pak Kapolri kami sudah menertibkan TL atau Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal ini," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya