Kabareskrim: Penegakan hukum jangan sembarangan, jangan picu kegaduhan politik
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono memberi pesan saat prosesi pisah-sambut tiga direktur jajarannya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Ari meminta, kepada jajaran barunya agar penegakan hukum oleh anggotanya saat ini bisa lebih cermat.
"Jangan dilakukan sembarangan. Fokus pada aspek pencegahan melalui cooling system karena ini sangat penting untuk meminimalisir potensi konflk," pesan jenderal bintang tiga ini di Gedung Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Penerapan ini sekaligus menjadi arahan, sejalan dengan aspek penegakan hukum berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Jadi jangan sampai justru menimbulkan kegaduhan politik yang memicu gangguan keamanan atau menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka, setiap tindakan hukum harus matang, dianalisis komprehensif dan tepat sasaran," terang Ari.
Tiga direktur Bareskrim Mabes Polri dimutasi berdasarkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia nomor ST/663/III/KEP/2018 itu diteken pada Kamis 8 Maret 2018.
pisah sambut tiga ditertur di Bareskrim Polri ©2018 Merdeka.com/Radityo/liputan6.com
Pertama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Agung Setya dimutasi sebagai perwira tinggi Badan Intelijen Keamanan Polri dengan penugasan di Badan Intelijen Negara.
Kedua, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Rudy Heriyanto digeser menjadi Direktur Tipideksus.
Terakhir, Kapolri menempatkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol. Fadil Imran, menjadi Direktur Tipidter. Sebagai gantinya, posisi Brigjen Fadil di Direktorat Siber, akan digantikan Kombes Albertus Rachmad Wibowo.
Telegram rahasia tersebut juga menugaskan Brigjen Pol Dharma Pongrekun di Badan Siber yang sebelumnya menjabat di Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin). Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Amrin Remico yang sebelumnya merupakan Wakapolda Kalimantan Barat (Kalbar).
Reporter: Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaSantri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaPenjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya