Kabareskrim: Penebar ujaran kebencian sakit jiwa dan menular
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa para pelaku penggoreng isu hoax sampai ujaran kebencian yang mengaitkan suku, agama, ras dan golongan (SARA) sebagai pengidap gangguan. Menurutnya, jenis gangguan jiwa ini juga dapat menular ke yang lainnya.
"Apa namanya kalau bukan sakit jiwa karena sukanya menggoreng isu hoax lalu gorengan itu dimakan. Kemudian yang memakannya jadi ikut-ikutan menyebar hoax?" kata Ari dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).
Dirinya pun mengungkapkan bahwa para penggoreng isu hoax dan juga ujaran kebencian itu ternyata jauh lebih berbahaya dibanding dengan pengidap sakit jiwa yang oleh masyarakat kini justru dituding sebagai pembuat onar.
"Ada Kejadian Luar Biasa (KLB) saat ini yaitu terbaliknya logika masyarakat," ungkapnya.
"Saat penggoreng, penyebar hoax hingga pelaku ujaran kebencian justru menjadi pahlawan. Sementara pengidap penyakit kejiwaan yang sebenarnya menjadi tertuduh bahkan dihakimi oleh massa. Indonesia darurat KLB akal sehat dan hati yang bersih," tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, Bareskrim Mabes Polri, baru saja mengungkapkan perkara ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial oleh Tim Tindak Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang. Pengungkapan itu berlangsung pada Kamis (22/2) kemarin di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Tersangka atas nama dengan inisial MKN (57), yang merupakan seorang wiraswasta. Ia diduga melakukan pembuatan konten SARA, penghinaan terhadap Kepala Negara hingga Ibu Negara Iriana Jokowi.
"Sebutan apa yang paling tepat bagi lelaki yang berani menghina seorang wanita yaitu Ibu Negara? Kalau lahir dari bukan ibu, sih, enggak apa-apa," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaKedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaFarid juga mengimbau masyarakat untuk melakukan olahraga, seperti latihan aerobik tiga hingga lima kali per minggu, dengan waktu 30-45 menit per sesi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim dokter saat ini masih melakukan perawatan dan observasi terkait kemungkinan gejala sisa.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJK juga minta tidak dilakukan jelang masa pencoblosan yakni 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca Selengkapnya