Kabareskrim Kirim Sinyal Proses Hukum Menanti Pengacara Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pengacara buronan kasus BLBI Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim kode, akan ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan diberlakukan.
Sigit memastikan langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat. Yaitu atas perannya memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," ujar Komjen Sigit saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu. Dilansir Antara.
Namun dia tidak merinci bentuk tindakan-tindakan khusus yang dimaksud. Saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Sigit enggan menanggapi.
"Nyolong start namanya itu.," kata jenderal bintang tiga itu sambil tertawa.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.
"Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," kata Argo.
Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaIni Bukti-Bukti yang Digunakan Polisi Jerat Kekasih Tamara jadi Tersangka Pembunuhan Dante
Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPentolan KKB Abu Bakar Kogoya Dilaporkan Tewas usai Baku Tembak dengan TNI-Polri
osok pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Abu Bakar Kogoya dilaporkan ditembak mati.
Baca SelengkapnyaJenazah 2 Anggota Polri dan 1 Sipil Korban Serangan KKB di Paniai Papua Tengah Dievakuasi Besok
Tiga jenazah korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Polisi 99 Ndeotadi 99, Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah belum dievakuasi.
Baca Selengkapnya