Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim berharap pimpinan KPK mendatang bisa kerja sama

Kabareskrim berharap pimpinan KPK mendatang bisa kerja sama Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftar Capim KPK pada Sabtu (4/7) siang. 194 Dinyatakan lolos tahap awal diantaranya ada lima orang dari institusi kepolisian.

"Saya tidak jago-jagokan, yang penting yang jadi pimpinan KPK nanti harapannya bagus, bisa koordinasi, bekerja sama, bertanggungjawab," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jaksel, Senin (6/7).

Imbuh dia, Dari lima orang yang lolos tahap awal diketahui ada dua orang yang direkomendasikan oleh pihak Polri, sementara tiga lainnya mendaftarkan diri bukan atas nama institusi. Dalam pendaftaran Capim KPK, menurut jendral bintang tiga ini tidak bisa dibatasi oleh institusi. Karena berdasarkan persyaratannya, siapa pun bisa mendaftarkan diri asalkan memenuhi ketentuan dari pansel KPK.

"Pendaftaran KPK bebas siapa saja boleh, tapi kita dari lembaga juga mencalonkan. Kalau ada yang mendaftar pribadi kan tidak ada larangan," katanya.

Selain itu, mantan Kapolda Gorontalo ini melihat lima anggota Polri yang lolos dalam tahap awal adalah sosok yang berkompeten karena proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel KPK sangan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Meski memiliki kompetensi dasar yang bagus, kata dia, kompeten itu akan terukur saat menjalani amanah sebagai pimpinan KPK.

"Saya kira semua berkompeten, yang paling berat sebenarnya menjalankan kewajiban dari hati nurani saat jadi pimpinan. Kalau yang pinter itu banyak," tutup Kabareskrim.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya