Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono atas kasus korupsi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara aquo," ujar hakim anggota dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
Adapun alasan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut karena selama persidangan Adi Wahyono terbukti bukan sebagai pelaku utama dan dianggap hanya menjalankan perintah dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar," kata dia.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan terkait dana yang sudah dikembalikan berupa aset hasil tindak pidana korupsi oleh Adi Wahyono yang mencapai Rp284 juta.
"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK," sebut hakim.
Dengan dikabulkannya permohonan itu alhasil Adi Wahyono akan menjadi saksi pelaku karena telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menguak kasus korupsi bansos tersebut.
Sementara ditemui usai persidangan, Adi Wahoyono menyampaikan bersyukur atas dikambulkannya JC oleh majelis hakim. Tetapi terkait vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan dirinya nenyatakan masih pikir-pikir.
"Ya Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan (menerima vonis atau lakukan upaya hukum banding)," kata Adi usai sidang vonis.
Sedangkan terkait JC, Adi mengaku telah mengungkap banyak aktor lain yang terlibat dalam perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 di persidangan yang dimana keputusan akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Sudah (diungkap), semuanya sudah dipersidangan kok, silahkan jaksa untuk mengembangkan sendiri. Pokoknya sudah saya sampaikan semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono atas korupsi suap pengadaan Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/9).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini sama seperti tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam vonis tersebut, Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [gil]
Baca juga:
Mantan Anak Buah Juliari, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta
Dua Eks Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini
Tak Ajukan Banding, Eks Mensos Juliari akan Segera Dieksekusi ke Lapas
Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu
Menangis Lihat Anak Tuna Wisma Tidur di ATM, Nama Juliari Batubara Langsung Terseret
Pegawai Bank Riau Kepri Curi Uang 71 Nasabah hingga Rp5 Miliar untuk Berjudi
Sekitar 19 Menit yang laluAntisipasi Penyebaran PMK, Banyuwangi Tuntaskan Vaksin Tahap Pertama 3.300 Ekor Sapi
Sekitar 26 Menit yang laluCara Memilih Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
Sekitar 38 Menit yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 40 Menit yang laluJokowi & PM Inggris Boris Johnson Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT dan Pangan
Sekitar 45 Menit yang laluMesin Perahu Mati, Satu Keluarga Terombang Ambing di Perairan Banggai
Sekitar 47 Menit yang laluDibonceng Seorang Kakek, Bocah di Bukittingi Dicabuli Sepanjang Perjalanan
Sekitar 58 Menit yang laluBertemu Perdana Menteri Kanda, Jokowi Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi
Sekitar 58 Menit yang laluPolri: ETLE Mobile akan Diterapkan di Jalan Rawan Kecelakaan
Sekitar 1 Jam yang laluKPK soal Status Tersangka Mardani Maming: Tak Ada Proses Hukum Spesial atau Tidak
Sekitar 1 Jam yang laluKemnaker Perbanyak Kesempatan Program Pemagangan ke Jepang
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 6 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 28 Menit yang laluJokowi & PM Inggris Boris Johnson Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT dan Pangan
Sekitar 33 Menit yang laluRonaldinho Hadiahi Jersey Brasil Nomor 10 ke Pejabat Anak Buah Jokowi
Sekitar 39 Menit yang laluBertemu Perdana Menteri Kanda, Jokowi Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi
Sekitar 46 Menit yang laluData Kasus Covid-19 di Indonesia 27 Juni 2022
Sekitar 17 Jam yang laluUji Klinik Vaksin Merah Putih Unair Memasuki Fase Tiga
Sekitar 19 Jam yang laluCovid-19 Melonjak, Pemerintah Klaim Sudah Siapkan Pencegahan dan Pengendalian
Sekitar 22 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluPidato Jokowi di KTT G7: 323 Juta Orang Terancam Hadapi Kerawanan Pangan Akut
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Profil Komandan Paspampres, Jenderal Darah Kopassus Penjaga Jokowi di Ukraina
Sekitar 19 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami