Jurus isak tangis Jessica saat pleidoi tak mempan pengaruhi hakim
Merdeka.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis Majelis Hakim 20 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Segala daya upaya Jessica beserta tim penasihat hukum untuk mendapatkan vonis bebas dari hakim sirna sudah.
Salah satu jurus yang dianggap ampuh dan bisa mempengaruhi hakim yakni isak tangis, derai air mata Jessica saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Sayangnya, jurus tersebut tidak mempan bagi Hakim Ketua Kisworo serta dua hakim anggota lainnya yakni Binsar Gultom dan Partahi.
Penampilan Jessica saat membacakan pembelaan dianggap berbeda dari sebelumnya, karena memakai kacamata. Saat itu Jessica beberapa kali terisak. Dia juga merasa tak bersalah dalam kematian temannya, Wayan Mirna Salihin.
"Sungguh tulus atau tidak, majelis hakim menilai tangis tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani terdalam, tangis hanya sandiwara. Secara kepribadian terdakwa sudah diketahui kepribadiannya selama persidangan," kata hakim Binsar Gultom di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaTangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaSaat Sang Anak dan Ayah Menjadi Kuasa Hukum di Sengketa Pilpres 2024
Otto menjadi kuasa hukum Jessica Wongso yang merupakan terpidana atas perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPria Tampil Serba Hitam Bercadar Bikin Wanita Kaget, Langsung Istighfar Pas Lihat Wujud Aslinya
Saat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaTelah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca Selengkapnya