Juru sita PN Jakpus mengaku tak tahu sengketa lahan anak Lippo grup
Merdeka.com - Sidang perkara suap dengan terdakwa panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sidang lanjutan itu mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Ada empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Tiga di antaranya merupakan pegawai negeri sipil sebagai juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan satunya merupakan advokat.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno berfokus terhadap berkas permintaan eksekusi lahan antara PT Jakarta Baru Cosmopolitan yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan ahli waris Tan Hok Tjioe. Ketua majelis hakim Sumpeno menanyakan keberadaan berkas permohonan eksekusi tersebut ke salah satu saksi juru sita PN Jakarta Pusat, Tri Wahyono.
"Apa saudara tahu tentang eksekusi ini?" tanya Hakim Sumpeno kepada Tri Wahyono, Rabu (14/9).
Tri mengaku dia tidak mengetahui perihal pengajuan eksekusi tersebut. Terlebih lagi, dikatakannya pengajuan eksekusi tersebut sudah sejak lama.
Selain itu, dia menambahkan berkas perkara pengajuan eksekusi sudah tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melainkan di Pengadilan Negeri Tangerang mengingat sengketa lahan berada di wilayah Tangerang.
"Saya tidak tahu itu sudah lama sekali tapi nomor registernya Nomor 65 Tahun 1987 sudah daftar eksekusi," jawab Tri.
"Saya lupa (pengajuan berkas eksekusi) namanya siapa tapi pada tahun 90an Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan berkas berkas karena sudah masuk wilayah hukum Tangerang," imbuhnya lagi.
Tidak hanya Tri Wahyono saja, dua juru sita PN Jakarta Pusat lainnya tidak mengetahui alasan berkas eksekusi dilimpahkan ke PN Tangerang.
Pembahasan eksekusi dalam sidang Edy Nasution hari ini lantaran selain menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Across Asia Limited (AAL) ke Mahkamah Agung atas permintaan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Edy juga menerima suap dari Eddy Sindoro selaku chairman PT Paramount Enterprise untuk menunda putusan pengadilan dalam eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan yang tengah bersengketa dengan ahli waris Tan Hok Tjioe.
Sekitar bulan November 2015, Ervan Adi Nugroho selaku Direktur PT Jakarta Baru Cosmopolitan menerima surat dari PN Jakarta Pusat tentang permohonan eksekusi lanjutan yang belum didistribusikan. Kepada staf legal anak perusahaan Lippo Group, Wresti Kristian Hesti, Ervan meminta surat tersebut dipelajari.
Setelah dipelajari Wresti menyampaikan kalimat akhir surat seharusnya bisa sama dengan surat PN Jakarta Pusat sebelumnya, dimana redaksinya 'belum dapat dieksekusi' diubah menjadi 'tidak dapat dieksekusi'.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaMereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaKisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaSukma atau akrab disapa Ujang, merupakan putra seorang polisi berpangkat Peltu
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya
Baca Selengkapnya