Judi via aplikasi, 5 warga diamankan polisi di Terminal Tirtonadi
Merdeka.com - Lima orang warga nekat berjudi di Terminal Tirtonadi, Senin (23/7) malam. Akibatnya mereka dicokok oleh petugas Polsek Banjarsari. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kelima pelaku tersebut adalah, yakni Sidiq (28) warga Sukoharjo, Iwan (38) warga Banjarsari, Parjianto alias Pak Min (43) warga Boyolali, Mugi Sugiyanto alias Pak J (51) warga Grobogan dan Triyanta alias Gotrek (33) warga Klaten.
Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana membenarkan penangkapan tersebut. Kelima warga diamankan saat sedang asyik berjudi di sisi selatan atau blok travel Terminal Tirtonadi.
"Mereka kita amankan saat tengah bermain judi jenis dadu digital. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ujar Sarjana, Selasa (25/7) siang.
Ia menjelaskan, penangkapan kelima penjudi berkat adanya dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas para penjudi. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian.
"Setelah pengintaian ternyata benar dan pelaku langsung kita amankan. Judi yang dilakukan jenisnya dadu, tapi menggunakan aplikasi di dalam ponsel," ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kebanyakan pelaku beraktivitas di sekitar Terminal Tirtonadi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bandar judi Sidiq mendapatkan aplikasi Chiinciro Dice2 dari AppStore. Setelah diinstal, aplikasi menyerupai dadu ini akan berputar dan pemasang akan menebak angka yang keluar.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, telepon genggam, kardus penutup dan uang tunai dengan total Rp 740 ribu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Penukaran Uang di Istora Senayan Full hingga Akhir Maret
Masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaNekat Mendaki Tanpa Tiket, 135 Pendaki Langsung Disuruh Turun Petugas
Pihaknya juga berharap para pendaki untuk melakukan cek in dan cek out di pintu pendakian agar terdata oleh petugas.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca Selengkapnya