Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Judi Sabung Ayam di Buleleng Digerebek Polisi, Penyelenggara Positif Covid-19

Judi Sabung Ayam di Buleleng Digerebek Polisi, Penyelenggara Positif Covid-19 Polisi memaparkan kasus perjudian yang diungkap di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (18/8). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Polres Buleleng menggerebek lokasi judi sabung ayam dan bola adil di Banjar Dinas Ambengan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Empat orang ditangkap dari tempat itu, termasuk seorang penyelenggara yang kemudian diketahui positif Covid-19.

Para tersangka yang ditangkap berinisial KS, WS, BD, GA. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Buleleng, Bali, untuk menjani pemeriksaan.

"Telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian sabung ayam dan judi bola adil pada Minggu (15/8) sekitar pukul 17.20 Wita. Dan, barang bukti perjudian sabung ayam dan judi bola adil yang diakui kepemilikannya oleh tersangka KS," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (18/8).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka KS merupakan penyelenggara judi sabung ayam dan judi bola adil itu. Perjudian ini dihadiri masyarakat dari Desa Banjar dan sekitarnya sehingga terjadi kerumunan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 3 ekor ayam aduan, dua ekor di antaranya masih hidup, sebilah pisau ayam atau taji, 2 gulung benang merah pengikat taji, 1 buah kurungan ayam, 1 meja judi bola adil, 1 sarung meja bola adil, 2 buah bola, uang tunai sebesar Rp 435.000. Turut diamankan kartu pengganti uang bertuliskan angka 10 sebanyak 16 buah, 20 sebanyak 11 buah, 25 sebanyak 3 buah dan angka 5 sebanyak 7 buah, serta selembar perlak bertuliskan angka 1 sampai 12, serta 4 kayu pengganjal meja bola, dan 1 bokor tempat uang.

"Terhadap pelaku KS dilakukan isolasi terpusat di Gedung Sekolah Bali Mandara, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, karena hasil rapid tes antigen menunjukkan tersangka positif Covid-19," ujarnya.

Tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo UU No 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Wisata di Banyuwangi yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Manjakan Mata di Akhir Pekan

Wisata di Banyuwangi yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Manjakan Mata di Akhir Pekan

Merdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya