Judi di hotel, empat anggota DPRD di Cirebon divonis 1,5 bulan bui
Merdeka.com - Empat terdakwa anggota DPRD Cirebon divonis 1,5 bulan bui. Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tatang Hidayat dinilai terbukti terlibat kasus perjudian di salah satu Hotel di Kota Bandung, pada Juli 2016 lalu.
Sidang putusan dengan menghadirkan empat terdakwa langsung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A, Kota Bandung, Selasa (14/3). Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi Permana.
"Menjatuhkan hukuman selama satu bulan lima belas hari, dikurangi masa hukuman," kata Wasdi dalam amar putusannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga bulan penjara.
Dia mengatakan, empat terdakwa ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ini tertuang dalam dakwaan subsider," ujarnya. Adapun Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan tidak terbukti. "Karena pasal ini menyebutkan berjudi untuk mata pencaharian."
Sebelum membacakan amar putusannya, Wasdi juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak memberikan cermin dan contoh yang baik sebagai anggota dewa. Sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU atau kuasa hukum para terdakwa sama mengambil sikap pikir-pikir.
Usai persidangan Wasdi Permana menyebutkan, waktu pikir-pikir bagi para terdakwa dan JPU itu selama satu minggu. Jadi jika sampai waktu yang ditentukan, khususnya para terdakwa tidak melakukan banding maka tim Jaksa bisa melakukan eksekusi. "Karena terdakwa tahanan kota, perbandingannya seperlima untuk pengurangan masa hukuman," imbuhnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa empat anggota dewan tersebut melakukan perjudian hotel dikawasan Jalan PHH Mustafa Bandung. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu (20/7) sekira pukul 19.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib.
Dicokoknya empat anggota dewan itu dilakukan di tengah kunjungannya untuk melaksanakan pelatihan bintek di Prime Park Hotel Jalan PHH Mustofa. Kemudian disela-sela acara, mereka berempat melakukan judi capsah dikamar 707 dengan menggunakan satu set kartu remi, mereka pasang masing masing Rp 50.000.
Tindak perjudian itu diendus kepolisian. Merekapun dibawa beserta sejumlah barang bukti hingga dijadikan tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Solok Selatan dan Seorang Wanita Dipergoki Gunakan Narkoba di Hotel
Seorang anggota DPRD Solok Selatan, WH (40) bersama seorang wanita ditangkap polisi di kamar hotel. Mereka diduga menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaJadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan
Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya