Judi di hotel, empat anggota DPRD di Cirebon divonis 1,5 bulan bui
Merdeka.com - Empat terdakwa anggota DPRD Cirebon divonis 1,5 bulan bui. Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tatang Hidayat dinilai terbukti terlibat kasus perjudian di salah satu Hotel di Kota Bandung, pada Juli 2016 lalu.
Sidang putusan dengan menghadirkan empat terdakwa langsung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A, Kota Bandung, Selasa (14/3). Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi Permana.
"Menjatuhkan hukuman selama satu bulan lima belas hari, dikurangi masa hukuman," kata Wasdi dalam amar putusannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga bulan penjara.
Dia mengatakan, empat terdakwa ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ini tertuang dalam dakwaan subsider," ujarnya. Adapun Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan tidak terbukti. "Karena pasal ini menyebutkan berjudi untuk mata pencaharian."
Sebelum membacakan amar putusannya, Wasdi juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak memberikan cermin dan contoh yang baik sebagai anggota dewa. Sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU atau kuasa hukum para terdakwa sama mengambil sikap pikir-pikir.
Usai persidangan Wasdi Permana menyebutkan, waktu pikir-pikir bagi para terdakwa dan JPU itu selama satu minggu. Jadi jika sampai waktu yang ditentukan, khususnya para terdakwa tidak melakukan banding maka tim Jaksa bisa melakukan eksekusi. "Karena terdakwa tahanan kota, perbandingannya seperlima untuk pengurangan masa hukuman," imbuhnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa empat anggota dewan tersebut melakukan perjudian hotel dikawasan Jalan PHH Mustafa Bandung. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu (20/7) sekira pukul 19.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib.
Dicokoknya empat anggota dewan itu dilakukan di tengah kunjungannya untuk melaksanakan pelatihan bintek di Prime Park Hotel Jalan PHH Mustofa. Kemudian disela-sela acara, mereka berempat melakukan judi capsah dikamar 707 dengan menggunakan satu set kartu remi, mereka pasang masing masing Rp 50.000.
Tindak perjudian itu diendus kepolisian. Merekapun dibawa beserta sejumlah barang bukti hingga dijadikan tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaTim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaSalah satunya adalah perolehan kursi DPRD oleh PSI di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaDi Bali, PSI sendiri menargetkan 1 kursi untuk DPR-RI serta 5 kursi untuk Dapil
Baca Selengkapnyahasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya