Jubir Presiden: RUU Ibu Kota Negara Diserahkan ke DPR Setelah Masa Reses
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara kepada DPR RI, setelah parlemen mengakhiri masa reses. Adapun masa reses DPR akan berakhir pada 7 Mei 2021.
"Untuk RUU IKN (ibu kota negara), ini sudah ada upaya untuk menyerahkan kepada DPR, setelah DPR mengakhiri masa resesnya," kata Fadjroel kepada wartawan, Kamis (22/4).
Dia menyampaikan pemerintah berharap setelah RUU IKN diserahkan, DPR dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pembahasan. Sehingga, RUU IKN dapat secepatnya berubah menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah berharap bahwa RUU IKN, setelah diserahkan nanti kepada DPR, bisa segera ditindaklanjuti dan tentu pemerintah berharap secepat mungkin RUU IKN itu bisa diselesaikan menjadi UU IKN," jelasnya.
Fadjroel menyebut bersamaan dengan penyelesaian UU IKN, pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang Otoritas Ibu Kota. Pasalnya, saat ini pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih dikoordinir oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa.
"Sementara ini belum adakan otoritanya. Yang ada ini kan Pak Suharso dari Menteri Bappenas yang memegang masterplanmya, dan juga mengkoordinir ada sembilan pokja terkait ibu kota negara tersebut," tutur dia.
Fadjroel sendiri telah meninjau langsung titik nol Istana Negara yang akan dibangun di ibu kota negara baru. Ground breaking atau peletakan batu pertama Istana Negara di ibu kota baru akan dilakukan pada tahun ini oleh Presiden Jokowi
"Kalau yang menurut rencana dari Menteri Bapenas, beliau bahkan sudah menyampaikan ke depan publik, bahwa pada tangfal 17 Agustus 2024, diupayakan upacara hari kemerdekaan itu ada di Ibu kota baru," ujar Fadjroel.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaRUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnya