Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir Kemenkes Sebut Rapid Tes Masih Wajib Untuk Perjalanan

Jubir Kemenkes Sebut Rapid Tes Masih Wajib Untuk Perjalanan Ratusan guru jalani rapid tes Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan melalui juru bicara Achmad Yurianto memastikan RDT atau Rapid Diagnostic Test masih menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. Hal itu sekaligus membantah kabar yang beredar Menkes Terawan Agus Putranto mencabut aturan rapid test sebagai syarat perjalanan.

Kabar itu berhembus berdasarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/3020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Berdasarkan adanya informasi terkait pencabutan syarat Rapid Diagnostic Test (RDT) bagi pelaku perjalanan, bersama ini kami sampaikan sanggahan," kata Yurianto dalam keterangannya, Selasa (8/9).

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," sambungnya.

Yuri memastikan SE MENKES NO HK.02.01/MENKES/382/2020 masih berlaku. Dalam pedoman itu mengatur tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tegasnya.

"Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah," lanjut Yuri.

Ia menegaskan dalam peraturan tersebut disebutkan selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/ antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.

Untuk diketahui, beredar kabar yang menyebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mencabut aturan hasil rapid test sebagai syarat wajib pelaku perjalanan.

Keputusan itu tertuang dalam keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/MENKES/413/3020 tentang pendoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Langkah penemuan kasus di pintu masuk yaitu meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infra red, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan," tulis aturan itu seperti dikutip merdeka.com.

Kemudian para pelaku perjalanan juga harus melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Namun, jika ditemukan demam melalui thermal scanner maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta evaluasi lebih lanjut.

"Selanjutnya jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP melakukan pemeriksaan," bunyi aturan yang diteken Terawan pada 13 Juli 2020.

Lebih lanjut, penanganan atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai. Selanjutnya pelaku perjalanan akan ditangani sesuai dengan kriteria kasus dan kondisi.

"Terhadap barang dan alat angkut akan dilakukan tindakan karantina sesuai dengan SOP yang berlaku," tulis aturan tersebut.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Terjebak Kemacetan, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Antisipasi Terjebak Kemacetan, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan memprediksi 193,6 juta orang atau 71,7 persen penduduk Indonesia melakukan perjalanan mudik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya