Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir Dipolisikan 64 Hakim MA, Ketua KY Datangi Polda Metro

Jubir Dipolisikan 64 Hakim MA, Ketua KY Datangi Polda Metro Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia bermaksud meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik terkait pelaporan puluhan Hakim MA (Mahkamah Agung) terhadap Farid Wajdi, Jubir KY. Pria disapa Jaja akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya mau ke Jember ya. Saya sebagai Ketua KY dan sebagai warga negara mentaati apa yang dmintakan penyidik untuk menghadapi yang sekarang. Tapi karena ada agenda di luar kota sehingga saya tidak mmberikan keterangan apapun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12).

"Nanti akan diperiksa ulang apakah di sini atau di Komisi Yudisial," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengaku belum dapat memberikan informasi apapun kepada awak media. Namun, ia mengkonsumsi kalau pihaknya tengah menyelidiki laporan ini.

"Saya belum bisa berkomentar, karena itu bagian dari pada proses penyidikan. Ya secara kelembagaan, lembaga tetap berjalan proses. Kalau ada laporan yang berkaitan dengan itu hasil investigasi yang berkaitan dengan itu tetap jalan secara kelembagaan," bebernya.

Jaja menegaskan, pelaporan tersebut tidak berpengaruh terhadap hubungan antara KY dan MA yang sudah terjalin baik.

"Hubungan KY dan MA juga biasa saja. Kemarin saya ketemu dengan ketua MA santai aja," katanya.

Masuk Sengketa Pers

Ia menilai pelaporan yang dituduhkan terhadap Jubir KY merupakan sengketa pers.

"Sikap KY tentunya melakukan suatu langkah pandangan ke Dewan Pers, makanya itu sengketa Pers. Itu yang menjadi pegangan kita," kata Jaja.

Dengan pandangan ini, Jaja akan mengirim surat ke Dewan. "Kita akan sesuai surat dari Dewan Pers bahwa itu adalah sengketa Dewan Pers," tegasnya.

"Ya setelah saya datang, kemudian tim dateng, dan bantuan dari lembaga juru bicara perlu dberikan pendampingan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial yang diwakili Mahmud Irsad Lubis untuk menjadi kuasa hukum Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait kasus yang menimpa kliennya itu yang dilaporkan oleh Syamsul Maarif dan Cicut Sutiarso soal pemberitaan yang dimuat oleh Harian Kompas pada 12 September 2018.

Dia pun menjelaskan, kapasitas kliennya itu saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas yang kemudian dijadikan judul 'Hakim di daerah keluhkan iuran' merupakan juru bicara Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan tugas UU 22/2004 jo UU 18/2011.

"Bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE," kata Irsad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/11).

Irsad menjelaskan, kliennya saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas sebagai narasumber atau juru bicara Komisi Yudisial. Menurutnya, Harian Kompas yang memuat pemberitaan tersebut layak mendapatkan perlindungan.

"Harian Kompas adalah pihak media yang melakukan wawancara dan memuat pernyataan dari narasumber sehingga dalam hal ini Harian Kompas layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Laporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan

Laporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan

Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya