Jual kayu ilegal, pengusaha mebel ditangkap Polda Jatim
Merdeka.com - Gara-gara nekat menjual kayu jati tanpa disertai dokumen resmi selama 10 kali berturut-turut, tiga orang pria ditangkap anggota Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, ketiga tersangka antara lain adalah; Eka Rudianto (25), warga Mejayan, Madiun; Sugiatno (48), warga Mejayan, Madiun, dan Tarto, warga Lebak Harjo, Malang.
Dua tersangka ditangkap di tempat usahanya di UD Eka Putra Dusun Sumber Suko, Desa Mejayan, Mejayan, Madiun. Sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Gunung Pegat Desa Pronojiwo, Kecamatan Tempursari, Lamongan.
"Tersangka Sugiatno ini adalah sopir pengangkut kayu yang dibeli oleh UD Eka Putra. Mereka kami tangkap di tempat usahanya itu tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kami juga menyita 14 kubik kayu jati ilegal di tempat tersangka," terang Awi Setiyono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (5/7).
Sementara tersangka Tarto mengaku mengambil kayu dari hutan. "Dia juga mengaku mengambil kayu-kayu jenis rimba campur tersebut sudah dalam bentuk potongan, sebanyak lima kubik," katanya.
Menurut pengakuan tersangka Eka, kayu-kayu jati itu dibeli dengan harga Rp 2 juta, kemudian dijual dengan harga Rp 4 juta.
"Sebelum dijual kembali kayu-kayu itu saya bentuk menjadi barang-barang mebel. Saya beli tanpa surat resmi karena harganya lebih murah dan saya bisa dapat untung lebih," aku Eka pada penyidik.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14 kubik kayu jati, lima kubik kayu rimba campur, dan empat unit truk untuk mengangkut kayu. Para tersangka akan dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf (f) jo Pasal 78 ayat (5) UU No 14 tahun 1999, tentang kehutanan.
"Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas," tandas Awi.
// (mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaDemi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaTKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Kue Kering di Banyuwangi Banjir Pesanan Jelang Lebaran, Omzet Capai Rp10 Juta per Hari
Sehari 500 kilogram kue kering ludes terjual. Adapun omzet yang didapat bisa mencapai Rp10 juta per hari.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca Selengkapnya