Jual Beli Sisik Trenggiling, 2 Orang di Bengkulu Diamankan Polisi

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu mengamankan dua warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kedua pria berinisial LF dan RT diamankan lantaran memperdagangkan sisik trenggiling (Manis Javanica) yang merupakan satwa lindung.
"Penangkapan terjadi pada hari Sabtu (10/10) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Dia menjelaskan, dua pria tersebut diamankan polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di rumah LF yang merupakan pembeli.
"Dua orang pria yang tertangkap sedang transaksi jual beli bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat kurang lebih lima ons seharga Rp 275.000, yang berada di rumah pembeli (LF) warga Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu," jelasnya.
Pelaku dapat dijerat Tindak Pidana UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (Jual Beli Satwa yang Dilindungi).
"Saat ini kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ditangani Polda Bengkulu sesuai dengan No.Pol : LP-A/924/X/2020/Polda Bengkulu," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya