Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual beli mobil mewah, eks auditor BPK ngaku bayar dari sebagian honor dinas

Jual beli mobil mewah, eks auditor BPK ngaku bayar dari sebagian honor dinas Tersangka kasus suap WTP di Kemendes. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan perolehan sejumlah mobil yang dimiliki mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli. Dia mengklaim pembelian mobil-mobil tersebut berasal dari honornya sebagai auditor.

Terdakwa penerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) itu diketahui melakukan transaksi jual beli mobil dengan nominal besar. Rentang waktu transaksi disangsikan jaksa penuntut umum.

"Mercy C250 tahun 2014 seharga Rp 720 juta saya tambah dari penghasilan saya Rp 145 juta," ujar Ali merinci di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).

"Itu uang darimana?" tanya Jaksa Ali Fikri.

"Kalau di sini saya bebankan perjalanan dinas dan deposito saya. Jadi di sini yang Mercy C250 tahun 2014 itu dari penjualan Serena tahun 2012 harganya Rp 250 juta lalu saya juga ada penjualan Mazda 6 harganya Rp 325 juta yang sebelumnya dari Honda Accord terus dari honor perjalanan dinas saya kumpulkan Rp 145 juta pak itu tunai pak," ujar Ali.

Jaksa kemudian mengonfirmasi transaksi Ali Sadli antara September 2015 hingga April 2016 untuk pembelian mobil Honda CRV, Toyota Fortuner dan beberapa pembelian mobil lainnya. Total dari transaksi tersebut mencapai hampir Rp 800 juta.

Ali kembali mengklaim asal usul uang pembelian mobil-mobil tersebut berasal dari penjualan mobil sebelumnya serta pencairan deposito.

"Di situ ada (pembelian) Fortuner Rp 494 di bulan April 2016, Anda lakukan transaksi Rp 130 juta ditambah Rp 20 juta Rp 150 juta. Bisa saudara jelaskan sumbernya darimana," cecar jaksa.

"Sebelum CR Z 2016 saya ada punya pernah beli bekas 2015 harganya Rp 250 juta dan itu saya jual harganya Rp 250 juta dan itu yang beli kakak saya. Ditambah lagi penerimaan angkot yang saya terima ada Rp 270 juta dan Rp 220 juta jadi habis nih pak angkot untuk ini," jelasnya.

Berdasarkan surat dakwaan, Ali mampu membeli 8 mobil mewah dengan tunjangan tak lebih dari Rp 1 juta per bulan di antaranya;-Mercedes Benz tahun 2015 seharga Rp 879.000.000 dibeli pada bulan September 2015-Toyota Fortuner VRZ 2016 seharga Rp 494.000.000, dibeli pada tanggal 2 April 2016-Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp 150.000.000 dibeli pada bulan Juni 2016.-Honda CR-V tahun 2016 seharga Rp 481.500.000 dibeli pada September 2016-Mercedes Benz type A tahun 2016 seharga Rp 990.000.000 dibeli pada October 2016.

Di tahun yang sama, Ali kembali membeli satu unit Toyota Alphard seharga Rp 700 juta, BMW Premium Selection M2 Coupe dibeli seharga Rp 1.300.000.000 pada April 2017. Kemudian, ada Honda Odyssey keluaran terbaru dibeli seharga Rp 700.000.000 pada Mei 2017.

Sikap 'royal' Ali juga ditujukan dengan membayarkan sewa apartment Casa Grande Jakarta untuk seseorang sebesar Rp 200.000.000 dan biaya ibadah umroh Rp 40 juta. Ali juga diduga membayar Rp 85.000.000 untuk keperluan seseorang.

Melimpahnya belanja Ali dalam kurun waktu tersebut berbanding terbalik dengan tunjangannya sebagai Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK-RI.

Dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017 dakwa menerima penghasilan resmi setiap bulannya yang terdiri dari komponen gaji tunjangan istri tunjangan anak tunjangan Struktural tunjangan jabatan tertentu BBK tunjangan beras pajak gaji tunjangan kinerja tabungan rumah dan penghasilan lain berupa Honorarium yang keseluruhannya berjumlah Rp 935.552.200.

"Berdasarkan SPT tahunan pajak penghasilan, terdakwa tidak mempunyai penghasilan lainnya selain penghasilan resmi selaku pegawai negeri pada BPK-RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Ali.

Akibat perbuatannya Ali didakwa telah melanggar pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tempat Orang Kaya di Mekkah Buang Mobil Mewah, Sedan Mahal Sama dengan Milik Raffi Ahmad Dibuang Begitu Saja

Ini Tempat Orang Kaya di Mekkah Buang Mobil Mewah, Sedan Mahal Sama dengan Milik Raffi Ahmad Dibuang Begitu Saja

Mobil mewah ini berharga miliaran di Indonesia ternyata tak bernilai di Mekkah sampai dibuang. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'

Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'

Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Aksi Pemilik Mobil Ajak Salaman dan Tak Marahi Sopir Truk yang Serempet Mobilnya Ini Viral, Tuai Pujian

Aksi Pemilik Mobil Ajak Salaman dan Tak Marahi Sopir Truk yang Serempet Mobilnya Ini Viral, Tuai Pujian

Baik karena dikira caleg, ternyata pemilik mobil adalah seorang guru TK.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'

Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'

Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.

Baca Selengkapnya