Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual aset negara Rp 132 M, pengusaha Tamin Sukardi dituntut 10 tahun bui

Jual aset negara Rp 132 M, pengusaha Tamin Sukardi dituntut 10 tahun bui Tamin Sukardi dituntut 10 tahun penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pengusaha ternama di Kota Medan, Tamin Sukardi dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia dinilai telah menyelewengkan aset tanah negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar.

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8). Tamin dinilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

"Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," ucap JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim mewajibkan Tamin membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp 132,4 miliar. Dalam tuntutan disebutkan pula, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa juga menuntut agar lahan 72 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang dirampas oleh negara.

"Untuk selanjutnya diserahkan kepada gubernur Sumatera Utara pengaturan, penguasaan dan penggunaaannya," lanjut Salman.

Setelah mendengar tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan mereka akan menyampaikan pledoi. Pembelaan itu disampaikan pada persidangan pekan depan.

Seusai persidangan, pihak JPU enggan berkomentar. Sementara Tamin Sukardi, yang ditanya soal tuntutan terhadapnya, menyatakan menyerahkan semua kepada penasihat hukum.

Ketua tim penasihat hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, menilai JPU tidak menganggap fakta-fakta persidangan. "Kami tidak mau ungkap (fakta-fakta persidangan yang diabaikan) sekarang. Nanti kita susun dalam pleidoi. Tunggu minggu depan," katanya.

Perkara ini bermula pada 2002, ketika terdakwa Tamin Sukardi mengetahui 106 hektare lahan yang dipakai PTPN 2 (Persero) di Kebun Helvetia tidak diperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya. Dia pun berniat menguasai lahan yang berada di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deli Serdang itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Untuk membantu upayanya itu, terdakwa meminta bantuan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono.

Mereka membayar dan mengoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.

Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orang tua dari warga-warga itu. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu.

Selanjutnya, warga juga dikoordinasi untuk datang ke notaris. Di sana mereka menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah itu.

Pada 2006, warga diakomodasi agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) di Deli Serdang.

Setiap selesai persidangan, kata jaksa, warga juga singgah ke rumah Tamin di Jalan Thamrin Medan. Mereka diberi uang Rp 100.000-Rp 500.000 melalui Tasman Aminoto ataupun anaknya Endang.

Gugatan warga akhirnya dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan ganti rugi Rp 7.000.000.000. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah itu dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria, menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

Masalahnya, status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Reality masih tercatat sebagai tanah negara. Tidak ada rekomendasi melepas hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN 2.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Jual Nama Tiga Perwira TNI AL, Minta Uang hingga Burung Murai Batu
Serda Adan Jual Nama Tiga Perwira TNI AL, Minta Uang hingga Burung Murai Batu

Serda Adan menjual tiga nama yang disebutnya sebagai perwira TNI AL untuk memuluskan tindak kejahatannya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya