Jual 160 Kg Ganja di Roma, Buronan Interpol Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai
Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Australia, Strangio Antonio (35) ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dia merupakan buronan interpol karena menjual 160 Kg ganja di Roma, Italia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Antonio masuk red notice dari Interpol Italia pada November tahun 2016. "Yang bersangkutan diamankan karena adanya red notice dari Interpol Roma. Kemudian, meminta bantuan interpol kepolisian dari Mabes Polri karena yang bersangkutan membawa ganja seberat 160 kilogram itu di Roma dan memperjualbelikannya," kata Satake, Rabu (8/2).
Keberadaannya tidak diketahui hingga pada Februari 2023 ada informasi Antonio akan berlibur ke Pulau Bali. Dia pun ditangkap pada Kamis (2/2).
"Dia buron dari tanggal 17 November 2016. Kemudian, kemarin baru dapat informasi Bulan Februari 2023 diamankan di bandara dan diserahkan ke kita. Yang bersangkutan diperkirakan liburan," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, Antonio tidak membawa ganja ke Bali. "Yang bersangkutan menjual mariyuana di Roma Italia. Di sini kan baru di bandara ditangkap tidak ada (bawa ganja)," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku akan diserahkan kepada pihak Interpol di Jakarta. Mereka juga sudah berkomunikasi dengan interpol Italia.
"Nanti rencananya kita informasikan dengan pihak interpol Jakarta untuk penyerahannya dan sedang dikomunikasikan dan mungkin dari pihak Roma ke Jakarta," jelasnya.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, pelaku juga diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia.
"Kita masih koordinasi dengan penyerahan ini police to police, apakah nanti kita mengawal ke negara Italia atau dari kepolisian Italia yang menjemput ke Bali.
Dia memiliki dua warga kenegaraan dari Italia dan Australia tapi paspornya yang ada dari Australia," ujarnya.
Pelaku ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (2/2) malam. Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, penangkapan itu dilanjutkan dengan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Interpol.
"Dia datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar pada pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan," ujar Sugito.
"Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia. Dia masuk dalam daftar HIT Interpol red notice dengan keterangan kasus drugs association pada tanggal 17 November 2016," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak
Bule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.
Baca SelengkapnyaSatu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPuluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTuris Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnya