Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Tanya Pendapat Saksi Ahli Pidana soal Anggota Polri Bertemu Buronan

JPU Tanya Pendapat Saksi Ahli Pidana soal Anggota Polri Bertemu Buronan Guru Besar Universitas Airlangga Nur Basuki bersaksi di sidang Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki dihadirkan oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi ahli dalam perkara surat jalan palsu. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Dalam persidangan, Basuki menjelaskan terkait tugas seorang aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Menurutnya, polisi wajib melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana di hadapannya.

"Jadi beda dalam konteks seperti ini. Demikian juga kalau dalam undang-undang menyatakan bahwa jika aparat kepolisian itu sebagai penegak hukum itu secara tadi saya katakan wewenang itu lahirnya karena atribusi delegasi dan mandat. Kalau tugas itu perintah jadi harus dilihat dari wewenang hukum," kata Basuki.

"Karena yang mempunyai kewenangan untuk memerintah adalah orang yang berwenang jadi tidak bisa tugas yang dalam Pasal 426 dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku karena undang-undang itu memberikan wewenang bukan memberikan perintah kepada pejabat," sambungnya.

Kemudian, penuntut umum bertanya kepadanya. Jika seorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang semestinya diamankan.

"Gimana pendapat ahli berkaitan dengan seseorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang seharusnya ditangkap atau diamankan?" tanya jaksa.

Saat itu, Basuki tak langsung menjawab pertanyaan tersebut dan malah bertanya balik kepada jaksa.

"Sekarang saya mau tanya anda sebagai penuntut kalau misalnya tahanan bermasalah apakah anda bertanggung jawab?" ujar Basuki.

"Dalam SOP Kejaksaan jaksa yang bertanggungjawab," jawab jaksa.

"Iya tapi kan jaksa tertentu yang ditugaskan bukan jaksa semuanya," kata Basuki.

Lalu, jaksa pun kembali bertanya kepada dirinya terkait hal yang sama ia tanyakan sebelumnya yakni seorang anggota polisi yang sedang bersama orang yang berstatus buronan.

"Bagaimana pendapat ahli ketika seorang anggota polisi jalan bersama dengan seseorang yang dilakukan pengamanan atau statusnya buronan?" tanya jaksa.

"Kalau misalnya polisi ketemu buronan semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan?" jawab Basuki.

"Apa kewajiban hukumnya?" tanya jaksa kembali.

"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron ya ditangkap," jawab Basuki kembali.

Diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu.

Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Puan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran

Puan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran

Puan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal

Sosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal

Panglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya