Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Alex Noerdin atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. Sebelumnya jaksa menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dengan 20 tahun penjara.
Pemintaan itu disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (7/6). JPU menyebut tuntutan mereka terhadap terdakwa Alex dengan menggunakan pasal berlapis sesuai fakta persidangan.
JPU Azwar Hamid mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menggunakan pasal subider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua pasal itu sudah tepat. Karena itu kami menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami dengan penjara selama 20 tahun. Meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan kami," ungkap Azwar.
Dikatakan, terdakwa Alex sebagai Gubernur Sumsel memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) yang merupakan perusahaan milik terdakwa Muddai Madang untuk melakukan kerjasama pengelolaan pembelian gas bumi oleh PDPDE. Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD.
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp130 miliar. JPU berkeyakinan kuat atas tuntutan tersebut karena beberapa terdakwa pembangunan Masjid Sriwijaya sudah diputus sesuai dengan tindakan mereka.
"Sejumlah terdakwa lain divonis sesuai tuntutan kami. Karena itu kami yakin perkara kali ini juga majelis hakim mempertimbangkan tuntutan kami," kata dia.
Penasihat hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menyebut kliennya tidak terbukti atas tuduhan kepadanya. Apalagi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak tercantum nala kliennya.
"Pemeriksaan BPK tidak ada namanya. Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum yang disebut klien kami melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan," ujarnya.
"Kalau ada bukti transfer atau menerima secara langsung, tolong dibuktikan di sidang. Transfernya dimana, dikasih uangnya di mana? ini kan tidak ada. Hanya ada asumsi saja, asusmi mana bisa dibuktikan. Tuntutan ini dipaksakan," sambung dia.
Pada sidang sebelumnya, Alex menangis dan memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya. Permohonan itu disampaikan Alex pada sidang dengan agenda pledoi beberapa hari lalu.
Ada beberapa alasan yang disampaikan Alex atas permintaanya itu. Alex mengklaim fakta persidangan tidak satu pun saksi yang dapat membuktikan dirinya terlibat korupsi pembelian gas yang merugikan negara sebesar 30,258 USD.
Menurut dia, tidak ada kerugian negara sedikit pun dalam pembeliam gas bumi di Jambi oleh PDPDE sebagai BUMD Sumsel. Dia beralasan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerja sama dengan PDPDE untuk memberikan saham 15 persen dalam pengolahan gas. Pada tahap awal saja, seluruh biaya pengolahan ditanggung PT DKLN.
"Majelis hakim saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati. Tuduhan saya tidak terbukti," ungkap Alex.
Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex membantah menerima uang suap sebesar Rp4,843 miliar seperti dalam tuntutan jaksa. Dia menyebut perkara ini sengaja dibuat oleh orang-orang tertentu untuk menjatuhkan dirinya.
"Ada pihak yang men-design pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah masjid," kata dia.
Alex mengklaim sangat banyak memberikan sumbangsih kepada daerah dan masyarakat selama menjabat Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018. Program unggulan seperti berobat dan sekolah gratis dirasakan semua kalangan.
"Bahkan Sumsel dikenal dunia karena sukses menggelar even-even berkelas internasional, semuanya digelar di Palembang," kata dia.
Bagi Alex, kasus yang menjeratnya adalah sebuah cobaan. Dia menyebut mengemban tugas politik sebagai gubernur dan legislator adalah bukan yang mudah, tetapi butuh perjuangan.
"Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat," kata dia. [eko]
Baca juga:
Baca Pleidoi Sambil Menangis, Alex Noerdin Ungkit Program Sekolah dan Berobat Gratis
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Masjid Palembang
Ekspresi Dodi Reza Alex Noerdin Kembali Jalani Sidang Lanjutan
Alex Noerdin Bersumpah Tak Ada Terima Uang Pembangunan Masjid Sriwijaya
Sidang Alex Noerdin, Saksi Akui Anggaran Masjid Sriwijaya Salahi Aturan
Noerdin
Noerdin
Noerdin
Satu Jenazah Korban Jembatan Putus di Digoel Kembali Ditemukan, Ini Identitasnya
Sekitar 22 Menit yang laluViral Beruang Masuk Kebun Warga Rokan Hilir, Ini Kata BBKSDA
Sekitar 23 Menit yang laluDemi Harta, Dede Rela Istrinya Jadi Tumbal Penggandaan Uang Dukun Aki
Sekitar 26 Menit yang laluKPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Sekitar 40 Menit yang laluRatusan Polisi Dikerahkan untuk Bantu Warga Terdampak Gempa Garut
Sekitar 40 Menit yang laluPenjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Sekitar 51 Menit yang laluSaat Dukun Aki Rela Duloh Tiduri Mertuanya Sebelum Dibunuh
Sekitar 1 Jam yang laluMarak Kabar Penculikan Anak, Sekolahan di DIY Bakal Dijaga Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluRumah Warga Tangerang Roboh Diterjang Puting Beliung, Lima Orang Terluka
Sekitar 1 Jam yang laluDiam-Diam Surya Paloh Bertemu AHY sebelum ke Golkar, Bahas Apa?
Sekitar 1 Jam yang laluElite PKS akan Ngopi Bareng Surya Paloh Sore Ini, Bahas Paket Capres-Cawapres?
Sekitar 1 Jam yang lalu50 CPNS Bergabung, Nurul Ghufron: Ini Darah Segar Bagi KPK
Sekitar 1 Jam yang laluSebelum Jadi Pembunuh Berantai, Dukun Aki Ternyata Penjual Ikan Pindang
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 2 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Antarlini Persija Vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1: Pertarungan Bakal Sengit
Sekitar 1 Jam yang laluPersib Vs PSS di BRI Liga 1, Main di Stadion Siliwangi atau GBLA Nih?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami